Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Resmi Kantongi SKT Kanwil Kemenkum
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 06 Mei 2026 - 12:20 WIB
Jajaran pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Sulsel di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026). Foto: Istimewa
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026).
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil konsolidasi dan kerja kolektif seluruh jajaran pengurus hingga tingkat bawah dan dokumen ini menjadi penanda awal legalitas organisasi di tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, hari ini PGR Sulsel telah mendapatkan SKT dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Ini merupakan buah dari sinergi dan komunikasi yang baik dari seluruh pengurus,” ujarnya kepada awak media.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus DPD di tingkat kabupaten/kota serta DPC di tingkat kecamatan yang dinilai berperan penting dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Meski demikian, Asri menegaskan bahwa perolehan SKT baru merupakan tahap awal dalam proses panjang menuju pengesahan sebagai partai politik berbadan hukum.
“Masih ada tahapan berikutnya hingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI dan selanjutnya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2029,” katanya.
Berdasarkan dokumen SKT yang diterbitkan, kepengurusan PGR Sulsel telah memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki struktur organisasi dan sekretariat yang sah sesuai keputusan DPP, serta didukung keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil konsolidasi dan kerja kolektif seluruh jajaran pengurus hingga tingkat bawah dan dokumen ini menjadi penanda awal legalitas organisasi di tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, hari ini PGR Sulsel telah mendapatkan SKT dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Ini merupakan buah dari sinergi dan komunikasi yang baik dari seluruh pengurus,” ujarnya kepada awak media.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus DPD di tingkat kabupaten/kota serta DPC di tingkat kecamatan yang dinilai berperan penting dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Meski demikian, Asri menegaskan bahwa perolehan SKT baru merupakan tahap awal dalam proses panjang menuju pengesahan sebagai partai politik berbadan hukum.
“Masih ada tahapan berikutnya hingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI dan selanjutnya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2029,” katanya.
Berdasarkan dokumen SKT yang diterbitkan, kepengurusan PGR Sulsel telah memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki struktur organisasi dan sekretariat yang sah sesuai keputusan DPP, serta didukung keterangan domisili dari pemerintah setempat.