home news

Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara

Rabu, 06 Mei 2026 - 19:11 WIB
Ahli hukum administrasi negara, Herman, memberikan keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Baznas Enrekang di Pengadilan Tipikor Makassar. Foto/IST
Isu status hukum dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menjadi sorotan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.

Ahli hukum administrasi negara, Herman, menyampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dana ZIS tidak termasuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun paket regulasi keuangan negara.

Menurutnya, jika ditinjau dari sumber, sifat, dan dasar hukum, dana ZIS memiliki karakter yang berbeda secara mendasar dibandingkan keuangan negara. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebut bahwa keuangan negara berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah yang masuk dalam sistem APBN atau APBD.

Meski dalam arti luas keuangan negara dapat mencakup kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah, hal tersebut, kata dia, tidak otomatis berlaku bagi dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS.

“Konsep kekayaan pihak lain yang dikuasai negara harus dipahami secara tepat. Itu berlaku pada harta yang berada dalam penguasaan negara melalui instrumen hukum publik, seperti barang sitaan atau uang jaminan perkara. Dana ZIS tidak lahir dari instrumen paksa negara,” papar Herman di persidangan.

Ia menegaskan, dana ZIS berasal dari kewajiban keagamaan individu (muzakki), bukan dari kewenangan fiskal negara. Dalam hal ini, BAZNAS hanya berperan sebagai pengelola (amil) yang menerima amanah umat, bukan pemilik dana. “Hubungan hukum antara BAZNAS dan dana ZIS adalah hubungan amanah, bukan hubungan penguasaan negara terhadap keuangan negara,” katanya.

Lebih jauh, penggunaan fasilitas negara oleh BAZNAS—seperti kantor maupun dukungan operasional dari APBN atau APBD—tidak mengubah status dana ZIS menjadi keuangan negara. “Fasilitas negara hanya berkaitan dengan operasional lembaga. Itu tidak serta-merta mengubah dana umat menjadi kekayaan negara,” tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya