Cabjari Camba Hentikan Kasus Dugaan Pungli Redistribusi Tanah di Desa Labuaja
Najmi S Limonu
Kamis, 07 Mei 2026 - 15:11 WIB
Konferensi pers penghentian penanganan kasus dugaan pungli di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (7/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah tahun 2023 di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, dinyatakan selesai oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Kasus tersebut dihentikan setelah perangkat Desa Labuaja mengembalikan dana sebesar Rp65.080.000 kepada Inspektorat Kabupaten Maros.
Pengembalian dana dilakukan Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, pada Rabu (6/5/2026).
Kasubsi Intelijen dan Datun Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Camba, Sofyanto Dhio, mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dugaan pungli dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari APBN tersebut.
“Temuan pungli ini terkait pelanggaran SKB 3 Menteri dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari APBN,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (7/5/2026).
Ia menyebutkan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 250 warga penerima manfaat sertifikat tanah.
Dari hasil pemeriksaan, warga mengaku dimintai biaya berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Kasus tersebut dihentikan setelah perangkat Desa Labuaja mengembalikan dana sebesar Rp65.080.000 kepada Inspektorat Kabupaten Maros.
Pengembalian dana dilakukan Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, pada Rabu (6/5/2026).
Kasubsi Intelijen dan Datun Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Camba, Sofyanto Dhio, mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dugaan pungli dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari APBN tersebut.
“Temuan pungli ini terkait pelanggaran SKB 3 Menteri dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari APBN,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (7/5/2026).
Ia menyebutkan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 250 warga penerima manfaat sertifikat tanah.
Dari hasil pemeriksaan, warga mengaku dimintai biaya berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.