Cabjari Camba Hentikan Kasus Dugaan Pungli Redistribusi Tanah di Desa Labuaja
Kamis, 07 Mei 2026 15:11
Konferensi pers penghentian penanganan kasus dugaan pungli di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (7/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah tahun 2023 di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, dinyatakan selesai oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Kasus tersebut dihentikan setelah perangkat Desa Labuaja mengembalikan dana sebesar Rp65.080.000 kepada Inspektorat Kabupaten Maros.
Pengembalian dana dilakukan Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, pada Rabu (6/5/2026).
Kasubsi Intelijen dan Datun Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Camba, Sofyanto Dhio, mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dugaan pungli dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari APBN tersebut.
“Temuan pungli ini terkait pelanggaran SKB 3 Menteri dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari APBN,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (7/5/2026).
Ia menyebutkan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 250 warga penerima manfaat sertifikat tanah.
Dari hasil pemeriksaan, warga mengaku dimintai biaya berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
“Padahal berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri, biaya maksimal program redistribusi tanah untuk wilayah Sulawesi Selatan hanya Rp250 ribu,” jelasnya.
Sofyanto menuturkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maros ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp65.080.000.
Menurutnya, seluruh dana tersebut telah dikembalikan oleh oknum perangkat desa kepada penyidik dan selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Maros.
“Kemungkinan besar kasus ini ditutup karena kerugiannya sudah dikembalikan seluruhnya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Cabjari Maros maupun tim penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memercayai pihak yang mengatasnamakan Cabjari Maros atau tim penyidik yang meminta imbalan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, Muhammad Harmawan, mengatakan kasus di Desa Labuaja berbeda dengan kasus dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-leang beberapa waktu lalu.
Ia menyebut nilai temuan dalam kasus di Leang-leang mencapai hampir Rp400 juta dan hingga kini belum ada pengembalian kerugian.
“Di Desa Layang temuannya hampir Rp400 juta dan sampai sekarang belum ada pengembalian,” katanya.
Muhammad Harmawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pungutan tambahan tersebut dilakukan oleh seorang kepala urusan (Kaur) Desa Labuaja bernama Herlina.
Ia mengatakan, awalnya Herlina menyampaikan usulan kepada kepala desa terkait pola pungutan yang disebut pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam praktiknya, uang dikumpulkan saat warga menyerahkan dokumen pengurusan redistribusi tanah. Mekanisme pembayaran dilakukan dua tahap.
“Saat pendaftaran atau penyerahan dokumen, warga membayar Rp250 ribu sesuai ketentuan SKB 3 Menteri,” jelasnya.
Namun, setelah sertifikat terbit, warga kembali dimintai pembayaran tambahan yang disebut sebagai uang terima kasih.
“Nah saat sertifikat keluar, ada pembayaran lagi yang tidak terpatok sehingga totalnya berkisar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,” katanya.
Meski demikian, penyidik menyebut nominal tambahan tersebut tidak dipatok secara kaku kepada warga.
“Hasil pemeriksaan kemarin, warga mengaku tidak dipatok secara kaku. Ini sebagai uang terima kasih, sebab warga juga merasa senang memberikan lebih karena kalau mengurus sendiri ke Maros, biayanya bisa mencapai Rp10 juta,” ujarnya.
Penyidik juga memastikan uang Rp65 juta yang dikembalikan merupakan kelebihan pembayaran dari masyarakat yang sebelumnya dikumpulkan oleh perangkat desa.
“Itu kelebihan pembayaran dari warga yang dikumpulkan oleh perangkat desa,” katanya.
Terkait mekanisme pengembalian dana, penyidik menyebut uang tersebut akan lebih dulu masuk ke kas desa.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, warga sepakat agar dana pengembalian digunakan untuk pembangunan musala di desa.
“Informasi terakhir yang kami dengar, warga sepakat uang pengembalian itu akan digunakan untuk membangun mushala,” tutupnya.
Kasus tersebut dihentikan setelah perangkat Desa Labuaja mengembalikan dana sebesar Rp65.080.000 kepada Inspektorat Kabupaten Maros.
Pengembalian dana dilakukan Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, pada Rabu (6/5/2026).
Kasubsi Intelijen dan Datun Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Camba, Sofyanto Dhio, mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dugaan pungli dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari APBN tersebut.
“Temuan pungli ini terkait pelanggaran SKB 3 Menteri dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari APBN,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Jalan dr Sam Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (7/5/2026).
Ia menyebutkan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 250 warga penerima manfaat sertifikat tanah.
Dari hasil pemeriksaan, warga mengaku dimintai biaya berkisar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
“Padahal berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri, biaya maksimal program redistribusi tanah untuk wilayah Sulawesi Selatan hanya Rp250 ribu,” jelasnya.
Sofyanto menuturkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maros ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp65.080.000.
Menurutnya, seluruh dana tersebut telah dikembalikan oleh oknum perangkat desa kepada penyidik dan selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Maros.
“Kemungkinan besar kasus ini ditutup karena kerugiannya sudah dikembalikan seluruhnya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Cabjari Maros maupun tim penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memercayai pihak yang mengatasnamakan Cabjari Maros atau tim penyidik yang meminta imbalan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, Muhammad Harmawan, mengatakan kasus di Desa Labuaja berbeda dengan kasus dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-leang beberapa waktu lalu.
Ia menyebut nilai temuan dalam kasus di Leang-leang mencapai hampir Rp400 juta dan hingga kini belum ada pengembalian kerugian.
“Di Desa Layang temuannya hampir Rp400 juta dan sampai sekarang belum ada pengembalian,” katanya.
Muhammad Harmawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pungutan tambahan tersebut dilakukan oleh seorang kepala urusan (Kaur) Desa Labuaja bernama Herlina.
Ia mengatakan, awalnya Herlina menyampaikan usulan kepada kepala desa terkait pola pungutan yang disebut pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam praktiknya, uang dikumpulkan saat warga menyerahkan dokumen pengurusan redistribusi tanah. Mekanisme pembayaran dilakukan dua tahap.
“Saat pendaftaran atau penyerahan dokumen, warga membayar Rp250 ribu sesuai ketentuan SKB 3 Menteri,” jelasnya.
Namun, setelah sertifikat terbit, warga kembali dimintai pembayaran tambahan yang disebut sebagai uang terima kasih.
“Nah saat sertifikat keluar, ada pembayaran lagi yang tidak terpatok sehingga totalnya berkisar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,” katanya.
Meski demikian, penyidik menyebut nominal tambahan tersebut tidak dipatok secara kaku kepada warga.
“Hasil pemeriksaan kemarin, warga mengaku tidak dipatok secara kaku. Ini sebagai uang terima kasih, sebab warga juga merasa senang memberikan lebih karena kalau mengurus sendiri ke Maros, biayanya bisa mencapai Rp10 juta,” ujarnya.
Penyidik juga memastikan uang Rp65 juta yang dikembalikan merupakan kelebihan pembayaran dari masyarakat yang sebelumnya dikumpulkan oleh perangkat desa.
“Itu kelebihan pembayaran dari warga yang dikumpulkan oleh perangkat desa,” katanya.
Terkait mekanisme pengembalian dana, penyidik menyebut uang tersebut akan lebih dulu masuk ke kas desa.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, warga sepakat agar dana pengembalian digunakan untuk pembangunan musala di desa.
“Informasi terakhir yang kami dengar, warga sepakat uang pengembalian itu akan digunakan untuk membangun mushala,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Makassar City
Gandeng Kejari, Pemkot Makassar Buru Pelaku Usaha Penunggak Pajak
Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengawasan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan penerimaan daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar.
Jum'at, 13 Mar 2026 22:50
Sulsel
KIMA Perkuat Perlindungan Aset Negara Lewat MoU dengan Kejari
PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), bagian dari Holding BUMN Danareksa, menjalin kerja sama dengan Kejari Makassar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kamis, 12 Mar 2026 00:56
News
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 13:21
Makassar City
Peringatkan Kasek Larangan Bisnis di Sekolah, Kajari Makassar: Tidak Ada Ampun
400 kepala sekolah (kasek) SD dan SMP se-Kota Makassar mengikuti Sosialisasi Edukasi Anti-Korupsi di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel, kemarin.
Rabu, 13 Agu 2025 09:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa