home news

Andi Basmal Tegaskan Peran Sentral Majelis Pengawas Terhadap Kinerja Notaris

Kamis, 07 Mei 2026 - 20:26 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan pentingnya peran Majelis Pengawas Notaris dalam menjaga kualitas, integritas, dan profesionalitas notaris dalam menjalankan jabatannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menegaskan pentingnya peran Majelis Pengawas Notaris dalam menjaga kualitas, integritas, dan profesionalitas notaris dalam menjalankan jabatannya.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Notaris Kabupaten Gowa Periode 2023-2026 yang digelar di Jasmine Hotel Claro Makassar, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang dicetuskan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa ini menjadi forum refleksi kinerja bagi MPDN Gowa bersama para notaris yang bertugas di Kabupaten Gowa. Forum tersebut juga menjadi yang pertama kali dilaksanakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Sulsel.

Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan jabatan notaris secara berjenjang, mulai dari tingkat Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP).

“Majelis Pengawas Notaris berperan sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan pembinaan jabatan,” ujarnya.

Andi Basmal juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya keterbatasan sumber daya pada bidang kenotariatan. Meski demikian, pengawasan terhadap notaris tetap dijalankan secara optimal. Andi Basmal menyebutkan, pada tahun 2025 terdapat dua notaris yang diperiksa dan telah ditindaklanjuti oleh MPD.

“Kami memberikan hukuman disiplin dan saya diminta membacakan putusan. Bagi saya, memberikan putusan kepada notaris adalah hal yang menyedihkan, namun karena perintah undang-undang, maka putusan tersebut harus dijalankan,” ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya