PLN Imbau Warga Teliti Kondisi Listrik Sebelum Beli atau Sewa Rumah
Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 08 Mei 2026 - 13:56 WIB
Petugas PLN memeriksa kWh meter pelanggan di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
Masyarakat yang berencana membeli maupun menyewa rumah diimbau untuk tidak hanya memperhatikan kondisi bangunan, tetapi juga memastikan sistem kelistrikan di dalam rumah aman dan legal. Imbauan tersebut disampaikan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan maupun risiko bahaya kelistrikan.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengatakan pemeriksaan instalasi listrik sebelum transaksi rumah dilakukan menjadi hal penting demi menjamin keamanan dan kenyamanan penghuni.
“Selain memperhatikan kondisi bangunan, masyarakat juga perlu memastikan instalasi listrik rumah aman, legal, dan memenuhi standar. Hal ini penting untuk melindungi penghuni dari risiko gangguan maupun bahaya kelistrikan,” ujarnya.
PLN mengingatkan masyarakat untuk memeriksa beberapa aspek penting, seperti memastikan instalasi listrik telah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), mengecek status tagihan listrik agar tidak terdapat tunggakan, memastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik, serta memastikan sambungan listrik tercatat resmi sebagai pelanggan PLN.
"Penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai standar atau sambungan ilegal dapat membahayakan penghuni rumah dan berpotensi menimbulkan kerugian," kata Edyansyah.
Selain itu, PLN juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memeriksa informasi pelanggan, riwayat pembayaran tagihan, hingga mengakses berbagai layanan kelistrikan secara mudah dan transparan.
“Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat lebih mudah memastikan status layanan listrik rumah yang akan dibeli atau disewa. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan legalitas instalasi listrik,” tambahnya.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengatakan pemeriksaan instalasi listrik sebelum transaksi rumah dilakukan menjadi hal penting demi menjamin keamanan dan kenyamanan penghuni.
“Selain memperhatikan kondisi bangunan, masyarakat juga perlu memastikan instalasi listrik rumah aman, legal, dan memenuhi standar. Hal ini penting untuk melindungi penghuni dari risiko gangguan maupun bahaya kelistrikan,” ujarnya.
PLN mengingatkan masyarakat untuk memeriksa beberapa aspek penting, seperti memastikan instalasi listrik telah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), mengecek status tagihan listrik agar tidak terdapat tunggakan, memastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik, serta memastikan sambungan listrik tercatat resmi sebagai pelanggan PLN.
"Penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai standar atau sambungan ilegal dapat membahayakan penghuni rumah dan berpotensi menimbulkan kerugian," kata Edyansyah.
Selain itu, PLN juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memeriksa informasi pelanggan, riwayat pembayaran tagihan, hingga mengakses berbagai layanan kelistrikan secara mudah dan transparan.
“Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat lebih mudah memastikan status layanan listrik rumah yang akan dibeli atau disewa. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan legalitas instalasi listrik,” tambahnya.