home news

BPKH Ungkap Dana Haji Tak Hanya Disimpan, Jemaah Dapat Banyak Manfaat

Jum'at, 08 Mei 2026 - 20:02 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan pengelolaan dana haji dilaksanakan secara syariah dan profesional agar menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah. Foto/Istimewa
Dana haji yang disetorkan calon jemaah ternyata tidak hanya tersimpan sebagai dana setoran. Melalui pengelolaan yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana tersebut dioptimalkan secara syariah dan profesional agar menghasilkan nilai manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah haji Indonesia.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Dari jumlah itu, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806. Sementara sisanya, yakni Rp33.215.559, berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Selain membantu menopang biaya haji, jemaah juga memperoleh hak keuangan lain berupa living cost sebesar 750 Riyal Saudi atau sekitar Rp3,4 juta per orang. Tidak hanya itu, jemaah juga mendapatkan nilai manfaat yang tercatat pada Virtual Account (VA) masing-masing dan dapat dimanfaatkan untuk membantu pelunasan biaya haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip syariah dan kehati-hatian agar manfaatnya dapat dirasakan jemaah.

“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah, nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujar Fadlul Imansyah.

Nilai manfaat sendiri merupakan imbal hasil dari pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara syariah oleh BPKH. Dana tersebut kemudian dialokasikan langsung ke Virtual Account jemaah dan berkontribusi menekan total biaya haji, sehingga jemaah tidak perlu menanggung seluruh biaya secara penuh.

Dalam pengelolaannya, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas guna memastikan dana jemaah tetap aman sekaligus memberi manfaat berkelanjutan bagi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya