BPKH Ungkap Dana Haji Tak Hanya Disimpan, Jemaah Dapat Banyak Manfaat
Jum'at, 08 Mei 2026 20:02
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan pengelolaan dana haji dilaksanakan secara syariah dan profesional agar menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Dana haji yang disetorkan calon jemaah ternyata tidak hanya tersimpan sebagai dana setoran. Melalui pengelolaan yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana tersebut dioptimalkan secara syariah dan profesional agar menghasilkan nilai manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah haji Indonesia.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Dari jumlah itu, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806. Sementara sisanya, yakni Rp33.215.559, berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Selain membantu menopang biaya haji, jemaah juga memperoleh hak keuangan lain berupa living cost sebesar 750 Riyal Saudi atau sekitar Rp3,4 juta per orang. Tidak hanya itu, jemaah juga mendapatkan nilai manfaat yang tercatat pada Virtual Account (VA) masing-masing dan dapat dimanfaatkan untuk membantu pelunasan biaya haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip syariah dan kehati-hatian agar manfaatnya dapat dirasakan jemaah.
“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah, nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujar Fadlul Imansyah.
Nilai manfaat sendiri merupakan imbal hasil dari pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara syariah oleh BPKH. Dana tersebut kemudian dialokasikan langsung ke Virtual Account jemaah dan berkontribusi menekan total biaya haji, sehingga jemaah tidak perlu menanggung seluruh biaya secara penuh.
Dalam pengelolaannya, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas guna memastikan dana jemaah tetap aman sekaligus memberi manfaat berkelanjutan bagi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Untuk memudahkan jemaah memantau dana haji dan nilai manfaat yang dimiliki, BPKH juga menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi BPKH Apps. Lewat aplikasi tersebut, jemaah dapat melihat informasi nilai manfaat Virtual Account secara praktis dan mudah diakses.
BPKH menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pengelolaan keuangan haji yang amanah serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Dari jumlah itu, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806. Sementara sisanya, yakni Rp33.215.559, berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Selain membantu menopang biaya haji, jemaah juga memperoleh hak keuangan lain berupa living cost sebesar 750 Riyal Saudi atau sekitar Rp3,4 juta per orang. Tidak hanya itu, jemaah juga mendapatkan nilai manfaat yang tercatat pada Virtual Account (VA) masing-masing dan dapat dimanfaatkan untuk membantu pelunasan biaya haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip syariah dan kehati-hatian agar manfaatnya dapat dirasakan jemaah.
“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah, nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujar Fadlul Imansyah.
Nilai manfaat sendiri merupakan imbal hasil dari pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara syariah oleh BPKH. Dana tersebut kemudian dialokasikan langsung ke Virtual Account jemaah dan berkontribusi menekan total biaya haji, sehingga jemaah tidak perlu menanggung seluruh biaya secara penuh.
Dalam pengelolaannya, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas guna memastikan dana jemaah tetap aman sekaligus memberi manfaat berkelanjutan bagi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Untuk memudahkan jemaah memantau dana haji dan nilai manfaat yang dimiliki, BPKH juga menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi BPKH Apps. Lewat aplikasi tersebut, jemaah dapat melihat informasi nilai manfaat Virtual Account secara praktis dan mudah diakses.
BPKH menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pengelolaan keuangan haji yang amanah serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
News
32 Jemaah Calon Haji Jeneponto Berangkat 12 Mei, 17 di Antarany Lansia
Sebanyak 32 jemaah calon haji asal Kabupaten Jeneponto dijadwalkan mengikuti prosesi pelepasan pada 12 Mei 2026 di Masjid Agung Jeneponto sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Jum'at, 08 Mei 2026 12:56
News
Tanpa Antre di Saudi, Makkah Route Percepat Layanan Haji dari Makassar
Pelayanan jemaah haji melalui program Makkah Route di Embarkasi Makassar kembali mendapat apresiasi karena dinilai mempermudah proses keberangkatan.
Minggu, 03 Mei 2026 15:47
News
Layanan Makkah Route Permudah Jemaah, Imigrasi Tak Lagi di Arab Saudi
Proses pelayanan jemaah haji melalui program Makkah Route di Embarkasi Makassar kembali mendapat apresiasi.
Minggu, 03 Mei 2026 15:38
News
Indosat Hadirkan Rumah Haji & Umrah di Makassar, Dukung Persiapan Jemaah ke Tanah Suci
Melihat kebutuhan tersebut, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Circle Kalisumapa menghadirkan Rumah Haji & Umrah di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Kamis, 30 Apr 2026 18:21
News
Jemaah Haji Asal Gowa Meninggal Dunia Dimakamkan di Madinah
Kabar duka datang dari Jemaah Haji yang tergabung dalam kloter lima Embarkasi Makassar yakni Nursidah Sinrang Sijarra asal Kabupaten Gowa, Ia meninggal dunia sehari setelah tiba di Madinah sehingga langsung di Makamkan di Pemakaman Baqi Kota Madinah.
Senin, 27 Apr 2026 18:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Waspada Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Waspada Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento