Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 09 Mei 2026 - 08:17 WIB
Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI), berhasil melakukan penindakan tegas terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal di Makassar.
Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI), berhasil melakukan penindakan tegas terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah masif di wilayah hukum Makassar pada Kamis malam (07/05/2026).
Dalam operasi gabungan bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar, petugas mengamankan satu unit kontainer berisi jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penindakan bermula dari hasil pengamatan mendalam yang dilakukan tim NR6QR di area Makassar New Port sejak pukul 12.30 WITA. Kecurigaan petugas terbukti saat sebuah truk kontainer hijau bernopol DD 8010 SY menunjukkan gerak-gerik anomali setelah keluar dari dermaga. Setelah melalui proses pembuntutan yang ketat, truk tersebut akhirnya dihentikan saat tiba di sebuah gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo.
Saat dilakukan pemeriksaan pada pukul 22.40 WITA, ditemukan 244 karton berisi total 3.904.000 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp5.797.440.000,00.
Jika berhasil diedarkan, tindakan ilegal ini akan mengakibatkan hilangnya pendapatan negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok dengan total nilai Rp3.777.568.960,00.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai pengganti pidana atau mekanisme Ultimum Remidium. Berdasarkan perhitungan nilai cukai, total sanksi yang harus dibayarkan adalah Rp2.912.384.000,- x 3 = Rp8.737.152.000,-
Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, dalam keterangannya menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah laut dan pelabuhan.
Dalam operasi gabungan bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar, petugas mengamankan satu unit kontainer berisi jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penindakan bermula dari hasil pengamatan mendalam yang dilakukan tim NR6QR di area Makassar New Port sejak pukul 12.30 WITA. Kecurigaan petugas terbukti saat sebuah truk kontainer hijau bernopol DD 8010 SY menunjukkan gerak-gerik anomali setelah keluar dari dermaga. Setelah melalui proses pembuntutan yang ketat, truk tersebut akhirnya dihentikan saat tiba di sebuah gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo.
Saat dilakukan pemeriksaan pada pukul 22.40 WITA, ditemukan 244 karton berisi total 3.904.000 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp5.797.440.000,00.
Jika berhasil diedarkan, tindakan ilegal ini akan mengakibatkan hilangnya pendapatan negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok dengan total nilai Rp3.777.568.960,00.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai pengganti pidana atau mekanisme Ultimum Remidium. Berdasarkan perhitungan nilai cukai, total sanksi yang harus dibayarkan adalah Rp2.912.384.000,- x 3 = Rp8.737.152.000,-
Komandan Kodaeral VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, dalam keterangannya menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah laut dan pelabuhan.