OJK Beri Sanksi Administratif kepada Indosaku, Minta Perbaikan Sistem Penagihan
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 09 Mei 2026 - 16:53 WIB
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan. Foto/IST
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan prinsip perlindungan konsumen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku, yakni:
• denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
• peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
• perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan prinsip perlindungan konsumen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku, yakni:
• denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
• peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
• perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.