Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Pengawasan terhadap Notaris Baru di Sulsel
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 09 Mei 2026 - 18:34 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pengawasan secara nyata terhadap notaris yang baru dilantik. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pengawasan secara nyata terhadap notaris yang baru dilantik diantaranya, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Jeneponto sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan notaris dalam menjalankan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ramli bersama tim dengan meninjau kantor notaris serta memeriksa kelengkapan administrasi maupun sarana penunjang pelayanan kenotariatan. Kegiatan ini juga menjadi langkah pembinaan awal bagi notaris baru agar pelaksanaan jabatan berjalan profesional, tertib administrasi, dan sesuai standar pelayanan hukum.
Dalam pelaksanaan pengawasan, tim menemukan sejumlah hal yang masih perlu dibenahi oleh para notaris baru. Temuan tersebut antara lain terkait kelengkapan sarana kantor, pemisahan ruang kerja notaris dan staf, ketersediaan perlengkapan administrasi wajib notaris, pemasangan identitas kantor, hingga penataan lambang negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen dan buku administrasi wajib notaris sebagai bagian penting dalam mendukung tertib administrasi jabatan. Beberapa notaris diketahui masih perlu melakukan penyempurnaan terhadap kelengkapan buku wajib, penandatanganan dokumen, hingga penyediaan fasilitas pendukung pengarsipan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bentuk pembinaan dan pendampingan pemerintah terhadap notaris yang baru memulai pelaksanaan jabatannya.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, tetapi menjadi bagian dari pembinaan agar notaris dapat menjalankan tugas jabatan secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Demson Marihot.
Demson menambahkan, notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, kesiapan kantor, administrasi, hingga kelengkapan sarana pelayanan harus menjadi perhatian sejak awal pelaksanaan jabatan.
Pengawasan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ramli bersama tim dengan meninjau kantor notaris serta memeriksa kelengkapan administrasi maupun sarana penunjang pelayanan kenotariatan. Kegiatan ini juga menjadi langkah pembinaan awal bagi notaris baru agar pelaksanaan jabatan berjalan profesional, tertib administrasi, dan sesuai standar pelayanan hukum.
Dalam pelaksanaan pengawasan, tim menemukan sejumlah hal yang masih perlu dibenahi oleh para notaris baru. Temuan tersebut antara lain terkait kelengkapan sarana kantor, pemisahan ruang kerja notaris dan staf, ketersediaan perlengkapan administrasi wajib notaris, pemasangan identitas kantor, hingga penataan lambang negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen dan buku administrasi wajib notaris sebagai bagian penting dalam mendukung tertib administrasi jabatan. Beberapa notaris diketahui masih perlu melakukan penyempurnaan terhadap kelengkapan buku wajib, penandatanganan dokumen, hingga penyediaan fasilitas pendukung pengarsipan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bentuk pembinaan dan pendampingan pemerintah terhadap notaris yang baru memulai pelaksanaan jabatannya.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, tetapi menjadi bagian dari pembinaan agar notaris dapat menjalankan tugas jabatan secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Demson Marihot.
Demson menambahkan, notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, kesiapan kantor, administrasi, hingga kelengkapan sarana pelayanan harus menjadi perhatian sejak awal pelaksanaan jabatan.