Pupuk Indonesia Tindak PPTS di Bone Usai Diduga Gunakan Uang Petani
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 11 Mei 2026 - 06:02 WIB
Dua pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di gudang pupuk. Foto: Ilustrasi/Istimewa
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas terhadap penyaluran pupuk bersubsidi yang bermasalah di Kabupaten Bone. Aktivitas penyaluran Penerima Pada Titik Serah (PPTS) UD Usaha Madu Tani di Desa Cani Sirenreng, Kecamatan Ulaweng, dibekukan sementara.
PPTS tersebut dilaporkan petani setempat karena diduga menyalahgunakan uang pembayaran pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, sejumlah petani belum menerima pupuk yang sebelumnya telah dibayarkan.
Menindaklanjuti laporan itu, Pupuk Indonesia langsung melakukan klarifikasi dan musyawarah bersama pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Musyawarah dihadiri Camat Ulaweng, Koordinator BPP Kecamatan Ulaweng, pemilik PPTS UD Usaha Madu Tani, Kepala Desa Cani, Kapolsek Ulaweng, Babinsa Desa Cani Sirenreng, serta kelompok tani yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, para petani sepakat untuk sementara tidak lagi dilayani oleh PPTS UD Usaha Madu Tani hingga persoalan selesai.
Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (Persero), Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kami berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam penyaluran pupuk subsidi yang lebih baik. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah, sehingga tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya dalam pernyataan rilisnya, Minggu (10/5/2026).
PPTS tersebut dilaporkan petani setempat karena diduga menyalahgunakan uang pembayaran pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, sejumlah petani belum menerima pupuk yang sebelumnya telah dibayarkan.
Menindaklanjuti laporan itu, Pupuk Indonesia langsung melakukan klarifikasi dan musyawarah bersama pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Musyawarah dihadiri Camat Ulaweng, Koordinator BPP Kecamatan Ulaweng, pemilik PPTS UD Usaha Madu Tani, Kepala Desa Cani, Kapolsek Ulaweng, Babinsa Desa Cani Sirenreng, serta kelompok tani yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, para petani sepakat untuk sementara tidak lagi dilayani oleh PPTS UD Usaha Madu Tani hingga persoalan selesai.
Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (Persero), Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kami berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam penyaluran pupuk subsidi yang lebih baik. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah, sehingga tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya dalam pernyataan rilisnya, Minggu (10/5/2026).