Gugur Verifikasi Berkas, Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Sebut Dizalimi
Tim SINDOmakassar
Senin, 11 Mei 2026 - 21:42 WIB
Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Tawil beserta timnya memperlihatkan list persyaratan yang ditetapkan panitia, tapi tidak sesuai, terkait surat keterangan tidak pailit. Foto/Tri Yari Kurniawan
Dinamika pemilihan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Gowa memanas setelah salah satu calon ketua umum (caketum), Achmad Fadhil Tawil, dinyatakan gugur dalam tahap verifikasi berkas. Fadhil tidak terima dengan keputusan tersebut dan menyebut dirinya dizalimi oleh panitia pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab).
Fadhil mengungkapkan, sejak awal ia telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Namun, menurutnya, terdapat dua poin krusial yang menjadi alasan kegugurannya yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan awal.
“Saya merasa dizalimi karena pada saat awal saya sudah lengkapi selengkap-lengkapnya semua berkas maupun dokumen yang menjadi persyaratan, sesuai permintaan OC dan SC,” ujar Achmad Fadhil, kepada awak media di salah satu kafe di Kota Makassar, Senin (11/5/2025) malam.
Ia menjelaskan, alasan pertama adalah adanya dugaan penarikan dukungan dari pendukungnya. Namun, hal itu ia bantah dengan melakukan klarifikasi langsung melalui telepon yang disaksikan panitia.
“Kami telepon depan panitia, yang ditelepon bilang tidak menarik dukungan,” katanya.
Sementara alasan kedua yang menjadi sorotan adalah terkait surat keterangan tidak pailit. Achmad Fadhil menegaskan bahwa dalam persyaratan awal, panitia hanya meminta surat pernyataan, bukan dokumen resmi dari pengadilan.
“Padahal jelas panitia hanya minta surat pernyataan, tidak ada disebut diminta surat dari pengadilan,” ucapnya dengan nada kecewa.
Fadhil mengungkapkan, sejak awal ia telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Namun, menurutnya, terdapat dua poin krusial yang menjadi alasan kegugurannya yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan awal.
“Saya merasa dizalimi karena pada saat awal saya sudah lengkapi selengkap-lengkapnya semua berkas maupun dokumen yang menjadi persyaratan, sesuai permintaan OC dan SC,” ujar Achmad Fadhil, kepada awak media di salah satu kafe di Kota Makassar, Senin (11/5/2025) malam.
Ia menjelaskan, alasan pertama adalah adanya dugaan penarikan dukungan dari pendukungnya. Namun, hal itu ia bantah dengan melakukan klarifikasi langsung melalui telepon yang disaksikan panitia.
“Kami telepon depan panitia, yang ditelepon bilang tidak menarik dukungan,” katanya.
Sementara alasan kedua yang menjadi sorotan adalah terkait surat keterangan tidak pailit. Achmad Fadhil menegaskan bahwa dalam persyaratan awal, panitia hanya meminta surat pernyataan, bukan dokumen resmi dari pengadilan.
“Padahal jelas panitia hanya minta surat pernyataan, tidak ada disebut diminta surat dari pengadilan,” ucapnya dengan nada kecewa.