Gugur Verifikasi Berkas, Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Sebut Dizalimi

Senin, 11 Mei 2026 21:42
Gugur Verifikasi Berkas, Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Sebut Dizalimi
Caketum HIPMI Gowa Achmad Fadhil Tawil beserta timnya memperlihatkan list persyaratan yang ditetapkan panitia, tapi tidak sesuai, terkait surat keterangan tidak pailit. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Dinamika pemilihan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Gowa memanas setelah salah satu calon ketua umum (caketum), Achmad Fadhil Tawil, dinyatakan gugur dalam tahap verifikasi berkas. Fadhil tidak terima dengan keputusan tersebut dan menyebut dirinya dizalimi oleh panitia pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab).

Fadhil mengungkapkan, sejak awal ia telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Namun, menurutnya, terdapat dua poin krusial yang menjadi alasan kegugurannya yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan awal.

“Saya merasa dizalimi karena pada saat awal saya sudah lengkapi selengkap-lengkapnya semua berkas maupun dokumen yang menjadi persyaratan, sesuai permintaan OC dan SC,” ujar Achmad Fadhil, kepada awak media di salah satu kafe di Kota Makassar, Senin (11/5/2025) malam.

Ia menjelaskan, alasan pertama adalah adanya dugaan penarikan dukungan dari pendukungnya. Namun, hal itu ia bantah dengan melakukan klarifikasi langsung melalui telepon yang disaksikan panitia.

“Kami telepon depan panitia, yang ditelepon bilang tidak menarik dukungan,” katanya.

Sementara alasan kedua yang menjadi sorotan adalah terkait surat keterangan tidak pailit. Achmad Fadhil menegaskan bahwa dalam persyaratan awal, panitia hanya meminta surat pernyataan, bukan dokumen resmi dari pengadilan.

“Padahal jelas panitia hanya minta surat pernyataan, tidak ada disebut diminta surat dari pengadilan,” ucapnya dengan nada kecewa.

Tatkala pengembalian formulir di tingkat Badan Pengurus Cabang (BPC) Gowa, panitia pun telah menerima berkas dan menyebut lengkap. Belakangan, saat verifikasi berkas di tingkat Badan Pengurus Daerah (BPD) Sulsel baru dinyatakan tidak lengkap dengan dalih surat keterangan tidak pailit dari pengadilan tidak ada, padahal tidak pernah diminta.

Tidak hanya soal administrasi, Achmad Fadhil juga menyoroti aspek transparansi organisasi, terutama terkait mahar atau biaya pendaftaran. Hingga kini, disebutnya tidak ada kejelasan dari panitia pengembalian mahar.

Fadhil pun menegaskan akan mengajukan keberatan dan gugatan BPC HIPMI Gowa, bila tidak ada klarifikasi dari panitia, baik SC maupun OC. Laporan itu bahkan akan ditembuskan ke BPD HIPMI Sulawesi Selatan dan BPP HIPMI.

“Langkah ke depan, Insya Allah kalau tidak ada klarifikasi dari SC dan OC, maka saya besok atau lusa akan ajukan gugatan ke BPC Gowa dan ditembuskan ke BPD serta BPP,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Organizing Committee Muscab HIPMI Gowa, Andi Arung Kumala Idjo, mengklaim bahwa keputusan gugurnya Achmad Fadhil sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menyebut, terdapat 11 persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap bakal calon. Salah satu yang tidak dipenuhi oleh Fadhil adalah surat keterangan dari pengadilan terkait status tidak pailit.

“Adapun Achmad Fadhil tidak lolos karena tidak melampirkan surat keterangan pailit dari pengadilan. Itu tidak ada,” jelas Andi Arung.

Menurutnya, LO atau liaison officer dari masing-masing kandidat seharusnya memahami dengan baik mana dokumen yang bisa dibuat sendiri dan mana yang harus dikeluarkan oleh instansi resmi.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi faktual ditemukan adanya dinamika di lapangan, termasuk ada dukungan yang disebut-sebut ditarik kembali serta beberapa pihak yang tidak dapat dihubungi.

“Verifikasi faktual di anggota yang merekomendasikan, ada yang bilang mau tarik dukungan dan ada yang tidak angkat telepon,” ujarnya.

Andi Arung juga mengklarifikasi bahwa pada tahap pendaftaran, termasuk saat pengembalian formulir, panitia hanya menerima berkas tanpa melakukan pengecekan mendalam, sementara verifikasi lanjutan dilakukan bersama BPD.

“Tidak ada perbaikan karena sudah melewati tahapan. Verifikasi faktual dilakukan bersama BPD sambil monitoring,” katanya.

Disinggung soal pengembalian mahar, Andi Arung memastikan bakal dilakukan. Di tingkat OC sejatinya menginginkan pengembalian 100 persen, namun semuanya akan diputuskan oleh SC.

"Kalau yang Rp150 juta sudah diarahkan (pengembalian mahar) BPD. Ya, BPD kembalikan ke SC, bagaimana, apakah itu dana Rp50 juta (biaya pendaftaran) juga dikembalikan karena ada kesepakatan di situ," tuturnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Achmad Fadhil, Muh. Eki Anugrah, menilai sejatinya Achmad Fadhil tidak akan sulit untuk mengantongi surat keterangan tidak pailit dari pengadilan. Toh, tidak ada catatan hukum terkait kepailitan atas nama kliennya maupun usaha yang dijalankannya.

“Sebenarnya Pak Fadhil patut diapresiasi karena sudah mendedikasikan diri untuk maju di muscab HIPMI Gowa. Tidak ada satu pun kasus PKPU atau kepailitan terkait beliau yang berproses di pengadilan,” ungkap Eki.

Lebih lanjut, ia menyebut perihal pengembalian mahar atau biaya pendaftaran Rp200 juta masih menunggu itikad baik dari panitia. Pihaknya juga masih mengumpulkan bukti untuk melihat apakah terdapat indikasi pelanggaran, termasuk yang mengarah ke pidana.

“Kami masih kumpulkan bukti apakah ada upaya yang mengarah ke pidana. Ini kan masih ada proses pengajuan keberatan,” jelasnya.

Dengan gugurnya Achmad Fadhil, kini proses Muscab HIPMI Gowa menyisakan satu kandidat, yakni Farhan Rahmansyah, yang dinyatakan lolos verifikasi berkas dan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni kampanye terbuka dan penyampaian visi misi, sebelum masuk ke arena muscab.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru