home news

Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi Perkuat Tridharma dan Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:21 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sulsel bersama perguruan tinggi mitra yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (12/5/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi, penelitian, dan karya ilmiah yang perlu memperoleh perlindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendorong civitas akademika untuk semakin produktif menghasilkan karya dan memastikan karya tersebut memperoleh perlindungan hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia pendidikan tinggi dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui edukasi, pendampingan, hingga penguatan kelembagaan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penyebarluasan informasi dan diseminasi, pendidikan dan penelitian, pengembangan sumber daya manusia di bidang KI, pertukaran data dan informasi, penguatan Sentra KI, hingga penempatan mahasiswa magang pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya