home news

Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:42 WIB
Pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar ke Kejati Sulsel. Foto: Istimewa.
Kejati Sulsel terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel. Penyidik Tipidsus melaporkan adanya perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Akumulasi pengembalian dana dari tersangka kini bertambah setelah sebelumnya menyerahkan Rp1,25 miliar pada Februari lalu.

Secara keseluruhan, RM telah menyerahkan dana sebesar Rp4,338 miliar. Uang ini kemudian dititipkan penyidik ke rekening RPL Kejati Sulsel guna menjamin pemulihan keuangan negara sepanjang penanganan perkara korupsi tersebut.

"Pengembalian uang dari tersangka tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan saat ini," tegasnya, Kamis (14/5/2026).

Penyidikan perkara ini terus berkembang seiring langkah tim penyidik yang tengah memburu aset dan melacak aliran dana. Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk mendeteksi potensi tersangka baru atau keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus tersebut.

“Upaya penyelamatan kerugian negara masih berlangsung. Penyidik terus melakukan asset tracing dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini,” jelasnya kepada awak media.

Proyek pengadaan bibit nanas yang bernilai fantastis, yakni Rp60 miliar, kini berada di bawah sorotan tajam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga proyek fiktif yang memicu kerugian negara secara signifikan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya