Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Sulawesi
Tri Yari Kurniawan
Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar dugaan peredaran kayu ilegal lintas provinsi di Sulawesi. Foto/Istimewa
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar dugaan peredaran kayu ilegal lintas provinsi di Sulawesi. Kasus ini menyeret tiga tersangka yang kini resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Gakkumhut Sulawesi pada 20 Januari 2026 di dua wilayah berbeda di Sulawesi Selatan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua truk yang mengangkut total 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sementara tersangka F ditangkap di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terpisah di dua kejaksaan. Pada 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, serta dokumen SKSHHKO yang diduga palsu. Sementara tersangka F dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu sehari sebelumnya dengan barang bukti satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.
Dalam konstruksi perkara, Y dan F diduga berperan sebagai pengangkut kayu ilegal di lapangan. Adapun H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Penyidik menilai praktik tersebut menunjukkan adanya rantai distribusi terorganisir, termasuk dugaan penggunaan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius pemerintah.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Gakkumhut Sulawesi pada 20 Januari 2026 di dua wilayah berbeda di Sulawesi Selatan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua truk yang mengangkut total 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sementara tersangka F ditangkap di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terpisah di dua kejaksaan. Pada 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, serta dokumen SKSHHKO yang diduga palsu. Sementara tersangka F dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu sehari sebelumnya dengan barang bukti satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.
Dalam konstruksi perkara, Y dan F diduga berperan sebagai pengangkut kayu ilegal di lapangan. Adapun H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Penyidik menilai praktik tersebut menunjukkan adanya rantai distribusi terorganisir, termasuk dugaan penggunaan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius pemerintah.