Kemenkum Sulsel Optimalkan Layanan AHU dan Apostille bagi Masyarakat
Tim SINDOmakassar
Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00 WIB
Kemenkum Sulsel Optimalkan Layanan AHU dan Apostille bagi Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kamwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum terus menghadirkan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat.
Pelayanan tersebut berlangsung di Ruang Layanan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Pelaksanaan layanan dilakukan oleh petugas helpdesk Bidang Pelayanan AHU yang memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat terkait berbagai layanan administrasi hukum. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai tata cara dan ketentuan pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan serta pendampingan pembuatan akun Apostille.
Selain pelayanan konsultasi dan pendampingan, Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulsel juga menerima 10 buku akta wajib notaris dari wilayah Kabupaten Bantaeng dan Kota Makassar. Buku akta tersebut selanjutnya diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Takalar dan Kota Makassar sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga melakukan pencetakan dan penyerahan delapan sertifikat Apostille serta satu stiker legalisasi untuk dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Adapun negara tujuan penggunaan dokumen tersebut meliputi Romania, Korea Selatan, dan Taiwan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot menjelaskan bahwa pelayanan AHU yang diberikan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus kami optimalkan agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan hukum, baik terkait badan hukum, kenotariatan, maupun layanan Apostille yang saat ini semakin dibutuhkan untuk penggunaan dokumen di luar negeri,” ujar Demson Marihot.
Pelayanan tersebut berlangsung di Ruang Layanan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Pelaksanaan layanan dilakukan oleh petugas helpdesk Bidang Pelayanan AHU yang memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat terkait berbagai layanan administrasi hukum. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai tata cara dan ketentuan pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan serta pendampingan pembuatan akun Apostille.
Selain pelayanan konsultasi dan pendampingan, Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulsel juga menerima 10 buku akta wajib notaris dari wilayah Kabupaten Bantaeng dan Kota Makassar. Buku akta tersebut selanjutnya diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Takalar dan Kota Makassar sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga melakukan pencetakan dan penyerahan delapan sertifikat Apostille serta satu stiker legalisasi untuk dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Adapun negara tujuan penggunaan dokumen tersebut meliputi Romania, Korea Selatan, dan Taiwan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot menjelaskan bahwa pelayanan AHU yang diberikan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus kami optimalkan agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan hukum, baik terkait badan hukum, kenotariatan, maupun layanan Apostille yang saat ini semakin dibutuhkan untuk penggunaan dokumen di luar negeri,” ujar Demson Marihot.