Pemanah Driver Maxim di Makassar Serahkan Diri ke Polisi Usai Kabur Tiga Hari
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 19 Mei 2026 - 20:12 WIB
Pelaku MRH (17) menyerahkan diri ke Polsek Manggal setelah melakukan pembusuran, di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Selasa (19/5/2026). Foto: Istimewa
Aparat Polsek Manggala mengamankan pelaku yang memanah pengemudi taksi online Maxim di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, setelah sempat buron selama tiga hari.
Pelaku berinisial MRH (17) sebelumnya melarikan diri hingga ke Kabupaten Jeneponto. Remaja tersebut akhirnya menyerahkan diri dan diamankan polisi di Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Selasa (19/5/2026).
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, mengatakan MRH merupakan terduga pelaku pembusuran terhadap Sandi S (29), pengemudi Maxim yang tinggal di Jalan Borong Raya.
"Kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) lalu, sekitar pukul 11.15 Wita siang di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala," katanya, Selasa (19/5/2026), dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara korban dan pelaku. Saat itu, pelaku diketahui sedang mengatur lalu lintas secara ilegal atau menjadi "pak ogah" di tengah kondisi jalan yang macet.
“Motif kejadian tersebut pelaku tidak menerima baik teguran korban sehingga terjadi perkelahian dan penganiayaan menggunakan busur,” ungkap Samuel.
Hasil interogasi menunjukkan pelaku awalnya menegur korban agar tidak menerobos kemacetan di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala menuju Jalan Hertasning. Namun menurut pengakuan pelaku, korban justru mendatanginya, menarik baju, dan sempat melayangkan satu pukulan.
Pelaku berinisial MRH (17) sebelumnya melarikan diri hingga ke Kabupaten Jeneponto. Remaja tersebut akhirnya menyerahkan diri dan diamankan polisi di Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Selasa (19/5/2026).
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, mengatakan MRH merupakan terduga pelaku pembusuran terhadap Sandi S (29), pengemudi Maxim yang tinggal di Jalan Borong Raya.
"Kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) lalu, sekitar pukul 11.15 Wita siang di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala," katanya, Selasa (19/5/2026), dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara korban dan pelaku. Saat itu, pelaku diketahui sedang mengatur lalu lintas secara ilegal atau menjadi "pak ogah" di tengah kondisi jalan yang macet.
“Motif kejadian tersebut pelaku tidak menerima baik teguran korban sehingga terjadi perkelahian dan penganiayaan menggunakan busur,” ungkap Samuel.
Hasil interogasi menunjukkan pelaku awalnya menegur korban agar tidak menerobos kemacetan di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala menuju Jalan Hertasning. Namun menurut pengakuan pelaku, korban justru mendatanginya, menarik baju, dan sempat melayangkan satu pukulan.