Kemenkum Sulsel Dorong Ranperbup Luwu Selaras dengan Kebutuhan dan Potensi Daerah
Tim SINDOmakassar
Kamis, 21 Mei 2026 - 16:01 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Luwu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Luwu, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kanwil Sulsel ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Luwu Rahimullah, Kepala Bagian Hukum Partisan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Andi Besse Pandangai, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, JF Analis Hukum, serta CPNS Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menekankan pentingnya sikap selektif dan terukur dalam membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah serta tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Menurutnya, setiap regulasi harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Pembentukan regulasi harus dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan peraturan perlu memperhatikan penggunaan bahasa dan substansi yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Selain itu, regulasi daerah juga harus mampu menciptakan iklim yang mendukung kemudahan investasi.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal menyampaikan bahwa Kabupaten Luwu memiliki potensi besar untuk berkembang, baik di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, maupun investasi daerah. Oleh karena itu, regulasi yang dibentuk diharapkan mampu menjadi instrumen pendukung dalam pengelolaan potensi daerah secara optimal.
Kegiatan yang berlangsung di Kanwil Sulsel ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Luwu Rahimullah, Kepala Bagian Hukum Partisan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Andi Besse Pandangai, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, JF Analis Hukum, serta CPNS Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menekankan pentingnya sikap selektif dan terukur dalam membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah serta tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Menurutnya, setiap regulasi harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Pembentukan regulasi harus dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan peraturan perlu memperhatikan penggunaan bahasa dan substansi yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Selain itu, regulasi daerah juga harus mampu menciptakan iklim yang mendukung kemudahan investasi.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal menyampaikan bahwa Kabupaten Luwu memiliki potensi besar untuk berkembang, baik di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, maupun investasi daerah. Oleh karena itu, regulasi yang dibentuk diharapkan mampu menjadi instrumen pendukung dalam pengelolaan potensi daerah secara optimal.