Kemenkum Sulsel Dorong Ranperbup Luwu Selaras dengan Kebutuhan dan Potensi Daerah
Kamis, 21 Mei 2026 16:01
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Luwu.
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Luwu, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kanwil Sulsel ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Luwu Rahimullah, Kepala Bagian Hukum Partisan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Andi Besse Pandangai, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, JF Analis Hukum, serta CPNS Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menekankan pentingnya sikap selektif dan terukur dalam membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah serta tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Menurutnya, setiap regulasi harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Pembentukan regulasi harus dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan peraturan perlu memperhatikan penggunaan bahasa dan substansi yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Selain itu, regulasi daerah juga harus mampu menciptakan iklim yang mendukung kemudahan investasi.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal menyampaikan bahwa Kabupaten Luwu memiliki potensi besar untuk berkembang, baik di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, maupun investasi daerah. Oleh karena itu, regulasi yang dibentuk diharapkan mampu menjadi instrumen pendukung dalam pengelolaan potensi daerah secara optimal.
“Regulasi yang baik harus mampu menjadi solusi atas kebutuhan daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat pengharmonisasian tersebut berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kualitas regulasi yang baik dan implementatif.
Kegiatan yang berlangsung di Kanwil Sulsel ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Luwu Rahimullah, Kepala Bagian Hukum Partisan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Andi Besse Pandangai, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, JF Analis Hukum, serta CPNS Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menekankan pentingnya sikap selektif dan terukur dalam membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah serta tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Menurutnya, setiap regulasi harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Pembentukan regulasi harus dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan peraturan perlu memperhatikan penggunaan bahasa dan substansi yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Selain itu, regulasi daerah juga harus mampu menciptakan iklim yang mendukung kemudahan investasi.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal menyampaikan bahwa Kabupaten Luwu memiliki potensi besar untuk berkembang, baik di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, maupun investasi daerah. Oleh karena itu, regulasi yang dibentuk diharapkan mampu menjadi instrumen pendukung dalam pengelolaan potensi daerah secara optimal.
“Regulasi yang baik harus mampu menjadi solusi atas kebutuhan daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat pengharmonisasian tersebut berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kualitas regulasi yang baik dan implementatif.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dorong Peningkatan Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Pembukaan Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan Periode Mei 2026
Rabu, 20 Mei 2026 21:00
News
Kemenkum Sulsel Bersama Tiga Kanwil Perkuat Semangat Kebangkitan Nasional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama tiga Kantor Wilayah lainnya melaksanakan upacara bersama dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 18:27
News
Tekankan Profesionalisme OBH dalam Pelayanan Bantuan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menekankan pentingnya profesionalisme Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat
Selasa, 19 Mei 2026 17:22
News
Kemenkum Sulsel Optimalkan Layanan AHU dan Apostille bagi Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kamwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum terus menghadirkan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat.
Selasa, 19 Mei 2026 11:00
News
DJKI Perkuat Pemahaman Administratif Permohonan Paten melalui Workshop
Peningkatan pemahaman mengenai tata cara penyelesaian persyaratan administratif permohonan paten menjadi hal penting agar inventor, akademisi, maupun pelaku industri dapat memperoleh haknya secara optimal.
Senin, 18 Mei 2026 21:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Husniah Talenrang Laporkan Upaya Pemakzulan Dirinya ke Kemendagri
2
TMMD ke-128 Rampung di Jeneponto, Infrastruktur hingga RTLH Berhasil Dibangun
3
Unhas dan Gojek Hadirkan Zona Muda, Ruang Kolaborasi Anak Muda Berkarya di Era Digital
4
DPP IMMIM Komitmen Bantu Pemerintah Penguatan Karakter Generasi Muda
5
BBPOM Makassar Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Senilai Rp700 Juta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Husniah Talenrang Laporkan Upaya Pemakzulan Dirinya ke Kemendagri
2
TMMD ke-128 Rampung di Jeneponto, Infrastruktur hingga RTLH Berhasil Dibangun
3
Unhas dan Gojek Hadirkan Zona Muda, Ruang Kolaborasi Anak Muda Berkarya di Era Digital
4
DPP IMMIM Komitmen Bantu Pemerintah Penguatan Karakter Generasi Muda
5
BBPOM Makassar Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Senilai Rp700 Juta