home news

Penerapan Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 25 Mei 2026 - 06:21 WIB
Pemerhati hukum Lutfie Natsir. Foto/Dok Pribadi
Oleh: Lutfie Natsir (Pemerhati Hukum)



Konstruksi mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru perlu dipahami dalam perspektif sistem hukum pidana yang bertradisi civil law. Pengaturan mekanisme plea bargain (pengakuan bersalah) dalam KUHAP merupakan salah satu bentuk reformasi hukum acara pidana yang secara konseptual merefleksikan adanya pengaruh sistem common law dalam struktur hukum pidana Indonesia yang secara tradisional berakar pada sistem civil law.

Secara normatif, eksistensi mekanisme ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP yang mendefinisikan pengakuan bersalah sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya sebagai imbalan atas keringanan hukuman.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara eksplisit mengadopsi istilah dan konsep yang secara historis berkembang dalam sistem adversarial.

Namun, konstruksi normatif tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter dasar sistem hukum pidana Indonesia yang menempatkan hukum tertulis sebagai sumber utama serta menekankan peran aktif hakim dalam proses pembuktian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 KUHAP yang menyatakan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dan para pihak yang berlawanan secara berimbang di persidangan.

Norma ini menjadi titik kunci dalam memahami bagaimana mekanisme pengakuan bersalah dikonstruksikan, yakni bahwa mekanisme tersebut tidak berdiri dalam sistem adversarial murni, melainkan dimasukkan ke dalam struktur yang tetap mempertahankan karakter hakim aktif sebagai pencari kebenaran.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya