home news

Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural

Senin, 25 Mei 2026 - 08:24 WIB
Jemaah haji melalui Makkah Route di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Pada momen terpisah, Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan WNI yang hendak melaksanakan haji nonprosedural. Foto: Ist
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menunda keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat 22 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap calon penumpang. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai penumpang perempuan berinisial DDD (43) yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia seorang diri.

Namun, saat diwawancarai lebih lanjut, DDD tidak dapat menjelaskan secara rinci rencana perjalanan, kepastian rute kepulangan, maupun tiket kembali ke Indonesia.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima WNI tersebut. Pada awalnya, mereka tetap mengaku melakukan perjalanan untuk tujuan wisata.

Meski demikian, petugas melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada rencana keberangkatan ibadah haji. Setelah diperlihatkan bukti tersebut, kelimanya mengakui bahwa tujuan perjalanan mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengonfirmasi tindakan yang dilakukan jajarannya. Kelima WNI itu dijadwalkan berangkat menuju Malaysia menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Makassar–Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Mereka diduga hendak berangkat tanpa dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya