home news

MPDN Kabupaten Gowa Periksa Dua Notaris Terkait Aduan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 19:11 WIB
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa melaksanakan pemeriksaan terhadap dua notaris di Ruang Rapat Hamid Awaluddin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa melaksanakan pemeriksaan terhadap dua notaris di Ruang Rapat Hamid Awaluddin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan terkait pelaksanaan jabatan notaris.

Pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari fungsi pengawasan MPDN terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jabatan notaris. Melalui proses tersebut, MPDN melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk sekaligus meminta klarifikasi dari notaris terperiksa terkait pokok aduan yang disampaikan masyarakat.

Kegiatan pemeriksaan juga menjadi bentuk komitmen pengawasan terhadap profesi notaris guna menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum di bidang kenotariatan. Selain itu, mekanisme pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan proporsional sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan MPDN merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap notaris yang dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan. Melalui proses pemeriksaan, MPDN memberikan ruang klarifikasi kepada notaris terperiksa terhadap aduan yang masuk sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujar Demson Marihot.

Demson menambahkan bahwa pengawasan terhadap notaris menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan notaris menjalankan jabatan secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya