home news

Dorong Penguatan Kesadaran Hak Cipta untuk Bangun Ekosistem Kreatif di Sulsel

Senin, 25 Mei 2026 - 19:13 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menjadikan penguatan kesadaran dan perlindungan hak cipta sebagai agenda yang semakin mendesak, bukan hanya untuk melindungi pencipta yang sudah ada, tetapi untuk membangun ekosistem kreatif Sulsel yang menghargai karya sebagai aset yang punya nilai dan punya pemilik.

Hal ini setelah terjadi Seorang musisi Makassar membuka YouTube dan menemukan lagunya digunakan sebagai backsound iklan produk kecantikan milik pengusaha skincare Makassar, tanpa izin dan tanpa royalti.

Juga ada seorang fotografer dari Malino menemukan foto hasil jepretannya dijual sebagai stok foto di platform internasional oleh akun yang tidak ada hubungannya dengan dirinya. Kedua orang ini mengalami pelanggaran hak cipta dan keduanya tidak tahu apa yang bisa mereka lakukan.

"Di era digital, membuat konten menjadi lebih mudah. Tapi di era yang sama, mencuri konten juga menjadi lebih mudah. Hak cipta adalah pagar yang memisahkan kreasi dari eksploitasi, dan kami ingin setiap pencipta Sulsel tahu bahwa pagar itu ada dan bisa ditegakkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Senin(25/5/2026).

Berbeda dari merek atau paten yang harus didaftarkan untuk mendapat perlindungan, hak cipta di Indonesia berlaku otomatis sejak sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa perlu permohonan, tanpa perlu sertifikat. Sebuah lagu yang baru diselesaikan, sebuah lukisan yang baru selesai dikerjakan, sebuah tulisan yang baru diunggah ke blog, semuanya sudah dilindungi hak cipta sejak detik pertama keberadaannya.

Namun, menurut Andi Basmal, perlindungan otomatis ini memiliki kelemahan praktis yang penting: ketika terjadi sengketa, pencipta harus bisa membuktikan bahwa ia adalah pencipta asli dan kapan karya itu pertama kali diciptakan. Di sinilah pencatatan hak cipta menjadi sangat berharga, bukan syarat perlindungan, melainkan bukti yang memperkuat posisi pencipta jika harus berhadapan dengan pelanggar di jalur hukum.

Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong seluruh pencipta di Sulsel seperti musisi, seniman visual, penulis, fotografer, pembuat film, pengembang software, hingga kreator konten digital untuk mencatatkan karya mereka secara resmi melalui portal dgip.go.id. Proses pencatatan sepenuhnya daring, biayanya terjangkau, dan sertifikat pencatatan yang diterbitkan bisa menjadi bukti yang sangat kuat dalam proses hukum jika pelanggaran terjadi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya