Dorong Penguatan Kesadaran Hak Cipta untuk Bangun Ekosistem Kreatif di Sulsel
Senin, 25 Mei 2026 19:13
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menjadikan penguatan kesadaran dan perlindungan hak cipta sebagai agenda yang semakin mendesak, bukan hanya untuk melindungi pencipta yang sudah ada, tetapi untuk membangun ekosistem kreatif Sulsel yang menghargai karya sebagai aset yang punya nilai dan punya pemilik.
Hal ini setelah terjadi Seorang musisi Makassar membuka YouTube dan menemukan lagunya digunakan sebagai backsound iklan produk kecantikan milik pengusaha skincare Makassar, tanpa izin dan tanpa royalti.
Juga ada seorang fotografer dari Malino menemukan foto hasil jepretannya dijual sebagai stok foto di platform internasional oleh akun yang tidak ada hubungannya dengan dirinya. Kedua orang ini mengalami pelanggaran hak cipta dan keduanya tidak tahu apa yang bisa mereka lakukan.
"Di era digital, membuat konten menjadi lebih mudah. Tapi di era yang sama, mencuri konten juga menjadi lebih mudah. Hak cipta adalah pagar yang memisahkan kreasi dari eksploitasi, dan kami ingin setiap pencipta Sulsel tahu bahwa pagar itu ada dan bisa ditegakkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Senin(25/5/2026).
Berbeda dari merek atau paten yang harus didaftarkan untuk mendapat perlindungan, hak cipta di Indonesia berlaku otomatis sejak sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa perlu permohonan, tanpa perlu sertifikat. Sebuah lagu yang baru diselesaikan, sebuah lukisan yang baru selesai dikerjakan, sebuah tulisan yang baru diunggah ke blog, semuanya sudah dilindungi hak cipta sejak detik pertama keberadaannya.
Namun, menurut Andi Basmal, perlindungan otomatis ini memiliki kelemahan praktis yang penting: ketika terjadi sengketa, pencipta harus bisa membuktikan bahwa ia adalah pencipta asli dan kapan karya itu pertama kali diciptakan. Di sinilah pencatatan hak cipta menjadi sangat berharga, bukan syarat perlindungan, melainkan bukti yang memperkuat posisi pencipta jika harus berhadapan dengan pelanggar di jalur hukum.
Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong seluruh pencipta di Sulsel seperti musisi, seniman visual, penulis, fotografer, pembuat film, pengembang software, hingga kreator konten digital untuk mencatatkan karya mereka secara resmi melalui portal dgip.go.id. Proses pencatatan sepenuhnya daring, biayanya terjangkau, dan sertifikat pencatatan yang diterbitkan bisa menjadi bukti yang sangat kuat dalam proses hukum jika pelanggaran terjadi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan, Yang membuat situasi semakin mendesak dalam mencatatkan hak cipta adalah kenyataan bahwa pelanggaran hak cipta di era digital tidak lagi bersifat lokal. Konten yang dibuat di Makassar bisa dilanggar oleh pelaku yang berada di Jakarta, Surabaya, atau bahkan di luar negeri dan skala pelanggaran bisa menjadi massal dalam hitungan jam setelah konten disebarluaskan secara viral.
Kanwil Kemenkum Sulsel bekerja sama dengan pemerintah daerah, komunitas kreatif Sulsel dan komunitas seniman untuk terus menyelenggarakan soaialisasi hak cipta yang membantu pencipta memahami hak-hak mereka, cara melindungi karya secara proaktif, dan langkah-langkah yang bisa diambil ketika pelanggaran terjadi.
"Kami tidak hanya ingin pencipta Sulsel terlindungi. Kami ingin mereka berdaya, tahu haknya, tahu cara mempertahankannya, dan tidak ragu mengambil tindakan hukum ketika haknya dilanggar," tutup Demson
Hal ini setelah terjadi Seorang musisi Makassar membuka YouTube dan menemukan lagunya digunakan sebagai backsound iklan produk kecantikan milik pengusaha skincare Makassar, tanpa izin dan tanpa royalti.
Juga ada seorang fotografer dari Malino menemukan foto hasil jepretannya dijual sebagai stok foto di platform internasional oleh akun yang tidak ada hubungannya dengan dirinya. Kedua orang ini mengalami pelanggaran hak cipta dan keduanya tidak tahu apa yang bisa mereka lakukan.
"Di era digital, membuat konten menjadi lebih mudah. Tapi di era yang sama, mencuri konten juga menjadi lebih mudah. Hak cipta adalah pagar yang memisahkan kreasi dari eksploitasi, dan kami ingin setiap pencipta Sulsel tahu bahwa pagar itu ada dan bisa ditegakkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Senin(25/5/2026).
Berbeda dari merek atau paten yang harus didaftarkan untuk mendapat perlindungan, hak cipta di Indonesia berlaku otomatis sejak sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa perlu permohonan, tanpa perlu sertifikat. Sebuah lagu yang baru diselesaikan, sebuah lukisan yang baru selesai dikerjakan, sebuah tulisan yang baru diunggah ke blog, semuanya sudah dilindungi hak cipta sejak detik pertama keberadaannya.
Namun, menurut Andi Basmal, perlindungan otomatis ini memiliki kelemahan praktis yang penting: ketika terjadi sengketa, pencipta harus bisa membuktikan bahwa ia adalah pencipta asli dan kapan karya itu pertama kali diciptakan. Di sinilah pencatatan hak cipta menjadi sangat berharga, bukan syarat perlindungan, melainkan bukti yang memperkuat posisi pencipta jika harus berhadapan dengan pelanggar di jalur hukum.
Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong seluruh pencipta di Sulsel seperti musisi, seniman visual, penulis, fotografer, pembuat film, pengembang software, hingga kreator konten digital untuk mencatatkan karya mereka secara resmi melalui portal dgip.go.id. Proses pencatatan sepenuhnya daring, biayanya terjangkau, dan sertifikat pencatatan yang diterbitkan bisa menjadi bukti yang sangat kuat dalam proses hukum jika pelanggaran terjadi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan, Yang membuat situasi semakin mendesak dalam mencatatkan hak cipta adalah kenyataan bahwa pelanggaran hak cipta di era digital tidak lagi bersifat lokal. Konten yang dibuat di Makassar bisa dilanggar oleh pelaku yang berada di Jakarta, Surabaya, atau bahkan di luar negeri dan skala pelanggaran bisa menjadi massal dalam hitungan jam setelah konten disebarluaskan secara viral.
Kanwil Kemenkum Sulsel bekerja sama dengan pemerintah daerah, komunitas kreatif Sulsel dan komunitas seniman untuk terus menyelenggarakan soaialisasi hak cipta yang membantu pencipta memahami hak-hak mereka, cara melindungi karya secara proaktif, dan langkah-langkah yang bisa diambil ketika pelanggaran terjadi.
"Kami tidak hanya ingin pencipta Sulsel terlindungi. Kami ingin mereka berdaya, tahu haknya, tahu cara mempertahankannya, dan tidak ragu mengambil tindakan hukum ketika haknya dilanggar," tutup Demson
(GUS)
Berita Terkait
News
Andi Basmal Meriahkan Jalan Santai Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Unhas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menghadiri kegiatan jalan santai atau fun walk dalam rangka Puncak Perayaan Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Sabtu (23/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 20:49
News
Puncak Peringatan Dies Natalis ke 74 FH Unhas, Momentum Bangkitkan Ikatan Alumni
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung penuh Puncak Perayaan Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 16:54
News
Kemenkum Sulsel Raih Peringkat III Treasury Awards Semester II Tahun 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) berhasil meraih Peringkat III pada ajang Treasury Awards Semester II Tahun 2026
Jum'at, 22 Mei 2026 19:41
News
Tingkatkan Kompetensi Kehumasan, Humas Kemenkum Sulsel Dalami Teknik Penulisan Berita
Di tangan seorang humas pemerintah, tulisan adalah jembatan antara institusi dan masyarakat. Berangkat dari keyakinan itulah, empat pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti Pelatihan Teknis Penulisan Opini
Jum'at, 22 Mei 2026 17:14
News
Kemenkum Sulsel Dorong Ranperbup Luwu Selaras dengan Kebutuhan dan Potensi Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Luwu, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
2
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
3
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
4
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
5
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
2
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
3
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
4
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
5
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos