Polda Sulsel Tangkap 176 Pelaku Begal dan Geng Motor, Ribuan Busur Disita
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:23 WIB
Suasana sesi konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sulsel di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku begal geng motor, serta barang bukti senjata tajam (sajam), Selasa (26/5/2026).
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga.
"Jadi kita melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan hukum, kemudian perlindungan kepada masyarakat, bukan karena ramai di medsos, tidak. Tapi sebelumnya sudah berjalan dan ini terus akan kita laksanakan. Di mana ini adalah wujud kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus-kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," ujarnya kepada wartawan.
Dalam kurun waktu bulan Mei 2026, Polda Sulsel berhasil menerima dan memproses sebanyak 148 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 176 orang.
Kata dia, wilayah hukum Polrestabes Makassar mencatatkan angka tertinggi dengan 63 LP dan 73 tersangka; disusul oleh Polres Sidrap (15 LP, 11 tersangka); Polres Pinrang (13 LP, 13 tersangka); serta Polres Maros dan Gowa masing-masing 9 LP.
"Sementara itu, tiga wilayah yakni Polres Soppeng, Polres Bantaeng, dan Polres Selayar sempat mencatatkan nihil laporan pada beberapa kategori, meski Polres Selayar juga memproses 1 LP dengan 2 tersangka pada laporan lainnya," jelas Kapolda Sulsel.
Dari total 148 kasus yang ditangani, pihak kepolisian bergerak cepat dalam proses hukum. Sebanyak 18 LP saat ini statusnya telah dinyatakan lengkap dan masuk Tahap II (P21), 14 LP berada pada proses Tahap I di Kejaksaan, sedangkan 126 LP lainnya sedang dalam tahap rampung pemberkasan perkara.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga.
"Jadi kita melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan hukum, kemudian perlindungan kepada masyarakat, bukan karena ramai di medsos, tidak. Tapi sebelumnya sudah berjalan dan ini terus akan kita laksanakan. Di mana ini adalah wujud kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus-kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," ujarnya kepada wartawan.
Dalam kurun waktu bulan Mei 2026, Polda Sulsel berhasil menerima dan memproses sebanyak 148 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 176 orang.
Kata dia, wilayah hukum Polrestabes Makassar mencatatkan angka tertinggi dengan 63 LP dan 73 tersangka; disusul oleh Polres Sidrap (15 LP, 11 tersangka); Polres Pinrang (13 LP, 13 tersangka); serta Polres Maros dan Gowa masing-masing 9 LP.
"Sementara itu, tiga wilayah yakni Polres Soppeng, Polres Bantaeng, dan Polres Selayar sempat mencatatkan nihil laporan pada beberapa kategori, meski Polres Selayar juga memproses 1 LP dengan 2 tersangka pada laporan lainnya," jelas Kapolda Sulsel.
Dari total 148 kasus yang ditangani, pihak kepolisian bergerak cepat dalam proses hukum. Sebanyak 18 LP saat ini statusnya telah dinyatakan lengkap dan masuk Tahap II (P21), 14 LP berada pada proses Tahap I di Kejaksaan, sedangkan 126 LP lainnya sedang dalam tahap rampung pemberkasan perkara.