Syarat Ketat Calon Ketua Kadin Sulsel: Wajib Aktif & Kantongi Dukungan 6 Daerah
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 27 Mei 2026 - 12:23 WIB
OC dan SC Musyawarah Provinsi VIII Kadin Sulsel menggelar konferensi pers untuk memaparkan persiapan dan tahapan kegiatan. Foto/Tri Yari Kurniawan
Bursa calon Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Selatan mulai menghangat jelang Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kadin Sulsel yang dijadwalkan berlangsung pada 12–14 Juni 2026 di Hakuna Matata, Bira, Kabupaten Bulukumba.
Steering Committee (SC) Muprov VIII Kadin Sulsel menegaskan, setiap bakal calon ketua wajib mengantongi minimal enam surat rekomendasi dari Kadin kabupaten/kota definitif di Sulawesi Selatan.
Ketua SC Muprov VIII Kadin Sulsel, Harmansyah, mengatakan syarat tersebut menjadi ketentuan utama yang harus dipenuhi seluruh bakal calon sebelum dinyatakan lolos sebagai peserta pencalonan.
“Untuk rekomendasi, minimal punya enam rekomendasi dari enam kabupaten/kota,” kata Harmansyah saat konferensi pers Muprov VIII Kadin Sulsel di Makassar.
Menurut dia, dukungan tersebut tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga mencerminkan tingkat penerimaan dan komunikasi kandidat di internal organisasi Kadin daerah.
Selain dukungan enam daerah, bakal calon juga diwajibkan berstatus anggota biasa Kadin atau memiliki KTA-B aktif selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2024, 2025, dan 2026.
“Yang berhak mencalonkan diri adalah anggota biasa atau teregister memiliki KTA-B tiga tahun berturut-turut berjalan. Itu menjadi parameter bahwa pengurus itu aktif atau tidak,” ujarnya.
Steering Committee (SC) Muprov VIII Kadin Sulsel menegaskan, setiap bakal calon ketua wajib mengantongi minimal enam surat rekomendasi dari Kadin kabupaten/kota definitif di Sulawesi Selatan.
Ketua SC Muprov VIII Kadin Sulsel, Harmansyah, mengatakan syarat tersebut menjadi ketentuan utama yang harus dipenuhi seluruh bakal calon sebelum dinyatakan lolos sebagai peserta pencalonan.
“Untuk rekomendasi, minimal punya enam rekomendasi dari enam kabupaten/kota,” kata Harmansyah saat konferensi pers Muprov VIII Kadin Sulsel di Makassar.
Menurut dia, dukungan tersebut tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga mencerminkan tingkat penerimaan dan komunikasi kandidat di internal organisasi Kadin daerah.
Selain dukungan enam daerah, bakal calon juga diwajibkan berstatus anggota biasa Kadin atau memiliki KTA-B aktif selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2024, 2025, dan 2026.
“Yang berhak mencalonkan diri adalah anggota biasa atau teregister memiliki KTA-B tiga tahun berturut-turut berjalan. Itu menjadi parameter bahwa pengurus itu aktif atau tidak,” ujarnya.