Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Tim SINDOmakassar
Kamis, 28 Mei 2026 - 09:17 WIB
Majelis Kehormatan Hakim menggelar sidang etik terhadap YM di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Foto: Istimewa
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Sebelumnya, YM bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang. Sanksi dijatuhkan setelah YM dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi.
Dalam persidangan, YM terbukti menerima uang Rp1 miliar dengan janji memenangkan perkara di tingkat kasasi. Selain itu, ia juga diketahui meminjam uang Rp90 juta kepada pelapor dan tidak mengembalikannya.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Ketua Sidang MKH Yanto, Senin (25/5/2026), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial.
Kasus ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024. Saat itu YM menyatakan sanggup membantu memenangkan perkara di Mahkamah Agung. Pelapor kemudian mengirim uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total Rp1 miliar, termasuk satu kali pinjaman Rp90 juta melalui rekening bank atas nama YM.
Namun belakangan, pelapor menemukan kejanggalan. Data nomor register perkara dan susunan majelis hakim yang disampaikan YM tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Temuan itu mendorong pelapor mengadukan perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, kepolisian, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial.
Dalam persidangan, majelis juga menggali langkah yang dilakukan YM untuk mengurus perkara tersebut. YM mengaku tidak pernah melakukan upaya apa pun.
Ia mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, namun tidak mendatangi Mahkamah Agung ataupun melakukan pengurusan perkara.
Dalam persidangan, YM terbukti menerima uang Rp1 miliar dengan janji memenangkan perkara di tingkat kasasi. Selain itu, ia juga diketahui meminjam uang Rp90 juta kepada pelapor dan tidak mengembalikannya.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Ketua Sidang MKH Yanto, Senin (25/5/2026), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial.
Kasus ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024. Saat itu YM menyatakan sanggup membantu memenangkan perkara di Mahkamah Agung. Pelapor kemudian mengirim uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total Rp1 miliar, termasuk satu kali pinjaman Rp90 juta melalui rekening bank atas nama YM.
Namun belakangan, pelapor menemukan kejanggalan. Data nomor register perkara dan susunan majelis hakim yang disampaikan YM tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Temuan itu mendorong pelapor mengadukan perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, kepolisian, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial.
Dalam persidangan, majelis juga menggali langkah yang dilakukan YM untuk mengurus perkara tersebut. YM mengaku tidak pernah melakukan upaya apa pun.
Ia mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, namun tidak mendatangi Mahkamah Agung ataupun melakukan pengurusan perkara.