home news

DJKI Tekankan Peran Hak Merek dalam Pengembangan Usaha di IFBC Bandung 2026

Senin, 01 Juni 2026 - 21:04 WIB
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie. Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk memahami peran merek dalam mendukung daya saing dan pertumbuhan bisnis. Selain sebagai identitas usaha, merek juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi dan pengembangan usaha.

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie, mengatakan bahwa merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual (KI) yang memiliki fungsi strategis dalam kegiatan usaha. Merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi aset yang dapat meningkatkan nilai suatu bisnis.

“Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk atau jasa di pasar. Merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan yang dibangun oleh pelaku usaha melalui produk maupun layanan yang diberikan kepada konsumen,” ujar Ranie.

Menurutnya, pelindungan merek perlu menjadi perhatian sejak awal usaha dijalankan. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi sengketa dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.

“Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal,” lanjutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya