home news

Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Selasa, 02 Juni 2026 - 12:02 WIB
Suasana konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG, di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Ir. Soekarno, Selasa (2/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalagunaan BBM Bersubsidi selama periode Maret-Mei 2026.

Informasi ini dilaporkan dalam sesi konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Jajaran Polda Sulsel Periode Maret-Mei 2026 di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel yang bekerja sama dengan Pomdam XIV/Hasanuddin.

"Petugas kemudian menerbitkan Laporan Polisi (LP) nomor 228 pada tanggal 26 Februari 2026. Modus Manipulasi Dokumen Kapal. Pada awal penindakan, petugas mengamankan 7 unit kendaraan truk tangki yang diarahkan ke SPBU," sebutnya, Selasa (2/6/2026).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, penyidik menemukan adanya praktik manipulasi manifes atau invoice pengiriman BBM yang melibatkan kapal tanker.

"Awal mulanya kita mendapatkan invoice yang hanya berjumlah 30 KL (Kiloliter). Namun, ketika kami cek di Kalimantan Tengah, ternyata kapal dengan nomor register yang sama telah merubah jumlahnya menjadi 700 KL," lanjutnya.

Jendera Bintang Dua itu mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para tersangka ini menimbulkan dampak kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya