home news

Kapolda Sulsel Pastikan Sanksi Tegas bagi Anggota Polri yang Terlibat BBM Ilegal

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:36 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG, pagi tadi. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga diselundupkan dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan Tengah.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus tersebut membutuhkan proses penyelidikan yang tidak mudah. Penyidik menemukan perbedaan mencolok antara dokumen resmi dan kondisi di lapangan.

"Berdasarkan dokumen invoice awal, volume BBM yang tercatat hanya sebesar 30 Kiloliter (KL)," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Ir. Soekarno, Selasa (2/6/2026).

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan kapal yang diperiksa diduga menurunkan muatan hingga 700 KL di wilayah Kalimantan Tengah.

"Dari situlah kita beranjak untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, di mana hal ini dikaitkan dengan TKP yang ada di Sulawesi Selatan," imbuhnya.

Menurut Kapolda, proses penegakan hukum dalam kasus ini menghadapi berbagai kendala. Tim Ditpolairud dan Ditreskrimsus Polda Sulsel harus membawa kapal yang diamankan dari Kalimantan Tengah ke Sulawesi Selatan dalam kondisi rusak.

"Tim dari Ditpolairud dan Ditreskrimsus Polda Sulsel harus bekerja ekstra keras karena kondisi kapal dalam keadaan rusak. Perjalanan laut tersebut memakan waktu kurang lebih delapan hari. Bahkan, akibat kendala teknis pada sistem kapal, proses menarik jangkar saja harus dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu hingga tiga hari," bebernya kepada awak media.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya