Notaris Didorong Tingkatkan Kepatuhan Administrasi Hukum
Tim SINDOmakassar
Selasa, 02 Juni 2026 - 20:13 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), mendorong peningkatan kepatuhan administrasi hukum di kalangan notaris melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), mendorong peningkatan kepatuhan administrasi hukum di kalangan notaris melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan menghadirkan Dr Andi Taletting Langi sebagai narasumber utama. Turut hadir Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan, Andi Senggeng P. Salahuddin, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sulawesi Selatan, para Ketua Pengurus Daerah INI se-Sulawesi Selatan, serta notaris dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa kehadiran Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan langkah pemerintah dalam menjawab kebutuhan layanan administrasi hukum yang semakin dinamis, transparan, efektif, akuntabel, dan tertib. Regulasi tersebut sekaligus memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui pemanfaatan sistem elektronik.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam regulasi tersebut, antara lain kewajiban direksi menyampaikan laporan tahunan perseroan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), penguatan kewajiban penyampaian dokumen pemilik manfaat (beneficial owner), pemeriksaan substansi dokumen pada proses perubahan perseroan, serta penerapan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Andi Basmal juga menyoroti pentingnya peningkatan kepatuhan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kepatuhan pelaporan bulanan, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), hingga kewajiban administratif lainnya.
“Notaris memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus terus ditingkatkan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh notaris dapat memahami secara utuh substansi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan menghadirkan Dr Andi Taletting Langi sebagai narasumber utama. Turut hadir Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan, Andi Senggeng P. Salahuddin, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sulawesi Selatan, para Ketua Pengurus Daerah INI se-Sulawesi Selatan, serta notaris dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa kehadiran Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan langkah pemerintah dalam menjawab kebutuhan layanan administrasi hukum yang semakin dinamis, transparan, efektif, akuntabel, dan tertib. Regulasi tersebut sekaligus memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui pemanfaatan sistem elektronik.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam regulasi tersebut, antara lain kewajiban direksi menyampaikan laporan tahunan perseroan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), penguatan kewajiban penyampaian dokumen pemilik manfaat (beneficial owner), pemeriksaan substansi dokumen pada proses perubahan perseroan, serta penerapan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Andi Basmal juga menyoroti pentingnya peningkatan kepatuhan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kepatuhan pelaporan bulanan, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), hingga kewajiban administratif lainnya.
“Notaris memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus terus ditingkatkan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh notaris dapat memahami secara utuh substansi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas,” ujar Andi Basmal.