home news

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bone, Pertamina Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Rabu, 03 Juni 2026 - 19:50 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Foto/Istimewa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.927.34, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, aparat kepolisian mengamankan sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran. Meski demikian, operasional SPBU tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pihak SPBU telah memberikan keterangan awal kepada aparat saat proses penanganan berlangsung.

Berdasarkan informasi dari pengelola SPBU, transaksi pengisian BBM dilakukan menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait dan dilengkapi dokumen pendukung yang saat ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

“Terkait peristiwa tersebut, Pertamina saat ini terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung kebutuhan informasi sesuai kewenangan kami,” ujar Lilik.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina juga melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelayanan di SPBU tersebut guna memastikan seluruh prosedur penyaluran BBM subsidi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan maupun evaluasi menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya