Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bone, Pertamina Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Rabu, 03 Jun 2026 19:50
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bone, Pertamina Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Foto/Istimewa
Comment
Share
BONE - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.927.34, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, aparat kepolisian mengamankan sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran. Meski demikian, operasional SPBU tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pihak SPBU telah memberikan keterangan awal kepada aparat saat proses penanganan berlangsung.

Berdasarkan informasi dari pengelola SPBU, transaksi pengisian BBM dilakukan menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait dan dilengkapi dokumen pendukung yang saat ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

“Terkait peristiwa tersebut, Pertamina saat ini terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung kebutuhan informasi sesuai kewenangan kami,” ujar Lilik.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina juga melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelayanan di SPBU tersebut guna memastikan seluruh prosedur penyaluran BBM subsidi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan maupun evaluasi menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Lilik menegaskan, Pertamina terus memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Pertamina mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga penyalur akan terus dilakukan agar penyaluran energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” katanya.

Pertamina juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.

Masyarakat yang menemukan kendala layanan atau indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Call Center 135. Setiap laporan yang diterima akan diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru