Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 03 Juni 2026 - 23:00 WIB
Busrah Abdullah memimpin sekitar 100-an orang massa melakukan aksi di kawasan eks lahan Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, Rabu pagi tadi.
Massa tersebut dipimpin oleh Busrah Abdullah, salah satu yang mengklaim punya hak di atas lahan tersebut. Ia mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan yang dieksekui pihak berwajib
Kedatangan Busrah dan ratusan orang itu untuk menyuarakan keberatan terhadap eksekusi 10 ruko yang dilakukan pada Februari 2025 lalu.
Busrah yang juga bertindak sebagai penanggung jawab aksi menilai persoalan pertanahan yang terjadi di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah eksekusi terhadap 10 ruko yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ia menyebut para pemilik ruko tidak pernah menjadi pihak yang digugat dalam perkara yang berujung pada eksekusi tersebut.
Pada aksi itu, Busrah mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi, termasuk terhadap salah satu ruko miliknya yang selama ini digunakan sebagai markas DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan.
"Kami sebagai salah satu pemilik ruko dari 10 ruko yang dieksekusi merasa terzolimi dengan eksekusi tersebut. Karena kami sama sekali tidak pernah digugat oleh pihak tergugat yang memenangkan perkara tersebut," ungkapnya.
Massa tersebut dipimpin oleh Busrah Abdullah, salah satu yang mengklaim punya hak di atas lahan tersebut. Ia mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan yang dieksekui pihak berwajib
Kedatangan Busrah dan ratusan orang itu untuk menyuarakan keberatan terhadap eksekusi 10 ruko yang dilakukan pada Februari 2025 lalu.
Busrah yang juga bertindak sebagai penanggung jawab aksi menilai persoalan pertanahan yang terjadi di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah eksekusi terhadap 10 ruko yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ia menyebut para pemilik ruko tidak pernah menjadi pihak yang digugat dalam perkara yang berujung pada eksekusi tersebut.
Pada aksi itu, Busrah mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi, termasuk terhadap salah satu ruko miliknya yang selama ini digunakan sebagai markas DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan.
"Kami sebagai salah satu pemilik ruko dari 10 ruko yang dieksekusi merasa terzolimi dengan eksekusi tersebut. Karena kami sama sekali tidak pernah digugat oleh pihak tergugat yang memenangkan perkara tersebut," ungkapnya.