Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 43,6 Kg di Makassar
Ansar Jumasang
Kamis, 12 Januari 2023 - 22:05 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 43, 6 kilogram bernilai puluhan miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain narkoba jenis sabu, juga diamankan jenis lain seperti, pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, pil berlogo monyet 9577 butir dan uang tunai sekitar Rp103.450.000 juta.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Sidrap
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam kasus ini terdapat empat orang pelaku tindak pidana narkoba diamankan. Keempat pelaku, yakni FN, RA, SA dan RC.
"Dalam kasus ini terdapat empat orang pelaku tindak pidana narkoba," kata Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).
Nana Sudjana menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan polisi terkait keberadaan pelaku di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar. Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar pun berhasil membekuk pelaku FA dan RA dengan barang bukti.Tak henti sampai di situ, saat dilakukan interogasi, FA mengaku barang itu diperoleh dari tersangka SA yang ada di Jalan Faisal Makassar.
"Di Jalan Faisal tim mengamankan SA dan barang bukti satu saset berisi sabu-sabu. Ketika dilakukan pendalaman mereka mengakui barang tersebut masih ada di Surabaya," ujar Nana.
Selain narkoba jenis sabu, juga diamankan jenis lain seperti, pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, pil berlogo monyet 9577 butir dan uang tunai sekitar Rp103.450.000 juta.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Sidrap
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam kasus ini terdapat empat orang pelaku tindak pidana narkoba diamankan. Keempat pelaku, yakni FN, RA, SA dan RC.
"Dalam kasus ini terdapat empat orang pelaku tindak pidana narkoba," kata Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).
Nana Sudjana menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan polisi terkait keberadaan pelaku di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar. Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar pun berhasil membekuk pelaku FA dan RA dengan barang bukti.Tak henti sampai di situ, saat dilakukan interogasi, FA mengaku barang itu diperoleh dari tersangka SA yang ada di Jalan Faisal Makassar.
"Di Jalan Faisal tim mengamankan SA dan barang bukti satu saset berisi sabu-sabu. Ketika dilakukan pendalaman mereka mengakui barang tersebut masih ada di Surabaya," ujar Nana.