home news

Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Dipastikan Sesuai HET

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:42 WIB
Hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina maupun Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Foto/Ilustrasi/IST
Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, membantah adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun penjualan paket dengan produk lain di wilayah tersebut.

Pemilik CV Semoga Raya, Modernasasi, mengatakan hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina maupun Kecamatan Amali. Penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali sendiri dilakukan oleh CV Sahabat Tani.

“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujar Modernasasi.

Menurut dia, informasi mengenai biaya penebusan yang dinilai melebihi HET muncul karena adanya kesepakatan antara petani dan pemilik kios terkait layanan pengantaran pupuk ke lokasi tanam. Selisih biaya tersebut disebut sebagai ongkos kirim yang dibayarkan petani secara terpisah dari harga pupuk bersubsidi.

Modernasasi juga menegaskan kios resmi yang dikelolanya tidak menerapkan penjualan pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lain. Ia menjelaskan seluruh transaksi pupuk bersubsidi telah terhubung dengan sistem digital i-Pubers sehingga dapat dipantau secara real time.

“Di kios kami, penjualan pupuk bersubsidi sudah tersambung dengan sistem digital i-Pubers sehingga proses penjualannya dapat diketahui secara real time. Oleh karena itu, tidak ada praktik penjualan atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” katanya.

Pernyataan tersebut menanggapi informasi yang sebelumnya menyebut adanya kios atau pengecer pupuk lengkap bersubsidi (PPTS) di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET serta mewajibkan pembelian produk lain dalam satu paket.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya