Perseroan Terbatas Diminta Penuhi Laporan Tahunan Sebagai Kewajiban Administratif
Tim SINDOmakassar
Kamis, 04 Juni 2026 - 21:17 WIB
Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diminta untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban administratif. Foto: Istimewa
Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diminta untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban administratif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi badan hukum di Indonesia.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Ramli, bersama tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Andi Taletting Langi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tahunan perseroan sebagai bagian dari sistem administrasi hukum yang terintegrasi secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Kurniawan menjelaskan implementasi ketentuan dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Materi tersebut menekankan aspek batas waktu pelaporan, mekanisme pengesahan melalui RUPS, serta kewajiban penyampaian dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Beberapa substansi penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut antara lain kewajiban Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, mekanisme pengesahan yang dituangkan dalam akta notaris, serta kewajiban penyampaian kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain itu, laporan tahunan juga harus memuat laporan keuangan, kegiatan perseroan, pelaksanaan TJSL, hingga komposisi direksi dan komisaris beserta remunerasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaporan tahunan.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Ramli, bersama tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Andi Taletting Langi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tahunan perseroan sebagai bagian dari sistem administrasi hukum yang terintegrasi secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Kurniawan menjelaskan implementasi ketentuan dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Materi tersebut menekankan aspek batas waktu pelaporan, mekanisme pengesahan melalui RUPS, serta kewajiban penyampaian dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Beberapa substansi penting yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut antara lain kewajiban Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, mekanisme pengesahan yang dituangkan dalam akta notaris, serta kewajiban penyampaian kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Selain itu, laporan tahunan juga harus memuat laporan keuangan, kegiatan perseroan, pelaksanaan TJSL, hingga komposisi direksi dan komisaris beserta remunerasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pelaporan tahunan.