Kemenkum Sulsel Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Temukan Tiga Laporan Dugaan Pidana
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 05 Juni 2026 - 15:01 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Divisi Pelayanan Hukum turun langsung ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk menggelar advokasi layanan jaminan fidusia, Rabu, 2 - 4 Mei 2026. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum turun langsung ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk menggelar advokasi layanan jaminan fidusia, Rabu, 2 - 4 Mei 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Polres Sidrap ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus memetakan persoalan fidusia yang tengah menjadi perhatian di daerah tersebut.
Tim Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulsel disambut jajaran Polres Sidrap untuk berdiskusi dan bertukar informasi seputar penanganan perkara fidusia di wilayah itu. Dari hasil koordinasi, terungkap bahwa laporan dugaan tindak pidana terkait jaminan fidusia masih mendominasi penanganan perkara di Polres Sidrap.
Tercatat tiga laporan masuk dari lembaga pembiayaan, dan satu di antaranya telah berlanjut ke tahap penanganan berikutnya.
Modus yang paling sering ditemukan adalah pengalihan objek jaminan fidusia tanpa seizin pihak pembiayaan. Objek perkara umumnya berupa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Tak hanya itu, terdapat pula kendaraan roda enam yang menjadi objek sengketa, bahkan salah satunya dilaporkan sudah berada di Kalimantan. Sebagian kendaraan masih bisa dilacak keberadaannya, namun ada pula yang hingga kini belum ditemukan.
Satu kasus yang mencuri perhatian melibatkan praktik pinjam nama dalam pengajuan pembiayaan. Seorang ibu tercatat sebagai debitur resmi dalam perjanjian, sementara kendaraan dikuasai oleh anaknya dan kemudian dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut, ibu dan anak diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa advokasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya laporan pelanggaran fidusia di daerah. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari tindakan mengalihkan objek jaminan tanpa izin.
Kegiatan yang dipusatkan di Polres Sidrap ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus memetakan persoalan fidusia yang tengah menjadi perhatian di daerah tersebut.
Tim Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulsel disambut jajaran Polres Sidrap untuk berdiskusi dan bertukar informasi seputar penanganan perkara fidusia di wilayah itu. Dari hasil koordinasi, terungkap bahwa laporan dugaan tindak pidana terkait jaminan fidusia masih mendominasi penanganan perkara di Polres Sidrap.
Tercatat tiga laporan masuk dari lembaga pembiayaan, dan satu di antaranya telah berlanjut ke tahap penanganan berikutnya.
Modus yang paling sering ditemukan adalah pengalihan objek jaminan fidusia tanpa seizin pihak pembiayaan. Objek perkara umumnya berupa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Tak hanya itu, terdapat pula kendaraan roda enam yang menjadi objek sengketa, bahkan salah satunya dilaporkan sudah berada di Kalimantan. Sebagian kendaraan masih bisa dilacak keberadaannya, namun ada pula yang hingga kini belum ditemukan.
Satu kasus yang mencuri perhatian melibatkan praktik pinjam nama dalam pengajuan pembiayaan. Seorang ibu tercatat sebagai debitur resmi dalam perjanjian, sementara kendaraan dikuasai oleh anaknya dan kemudian dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut, ibu dan anak diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa advokasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya laporan pelanggaran fidusia di daerah. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari tindakan mengalihkan objek jaminan tanpa izin.