home news

Pemuda di Makassar Curi Emas Orang Tuanya Demi Judi Online dan Narkoba

Sabtu, 06 Juni 2026 - 19:10 WIB
Polisi menahan Waldi (31) terkait kasus pencurian emas di Polsek Manggala, Sabtu (6/6/2026). Foto: Istimewa.
Kasus pencurian perhiasan emas oleh seorang anak terhadap orang tua kandungnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Manggala, Sabtu (6/6/2026).

Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita kemarin, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Waldi Julio Rahmat (31) di Jalan AMD Perumnas Antang Blok 5, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan, menjelaskan bahwa ‎pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban, Arena Prins, ke Polsek Manggala terkait hilangnya sejumlah perhiasan emas miliknya, dengan nomor laporan LP/B/92/VI/K/2026/RESKRIM tertanggal 3 Juni 2026.

"‎Korban mengaku awalnya menyimpan perhiasan emas tersebut di dalam dompet, lalu meletatkannya di atas lemari ruang keluarga sebelum akhirnya hilang digondol pelaku," jelasnya.

Total perhiasan yang digasak seberat 30 gram, lanjut dia, terdiri dari masing-masing 10 gram cincin dan kalung emas, serta dua gelang emas seberat total 10 gram, dengan taksiran kerugian korban mencapai Rp75 juta.

"Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan membuat kejadian seolah-olah dilakukan orang lain. Namun, upaya ini gagal setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban dan langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Kompol Semuel menerangkan bahwa di awal kejadian, pelaku sempat bersandiwara dan membuat situasi seakan-akan rumah mereka baru saja disatroni maling.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya