Gakkum KLHK Sita 51 Burung Dilindungi di Gowa dan Makassar
Tim Sindomakassar
Senin, 29 Mei 2023 - 18:12 WIB
Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung yang masuk kategori dilindungi. Puluhan burung itu disita dari dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Pada operasi yang berlangsung Kamis (26/5/2023) pekan lalu itu, tim juga mengamankan dua tersangka di kediamannya. Mereka ialah RGL (28) di Jalan Syeh Yusuf, Kabupaten Gowa dan UPI (37) di Jalan Rahmatullah Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Baca Juga:Raker Ekoregion SUMA, KLHK Dorong Sinkronisasi Program-Penguatan Kolaborasi Daerah
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangan persnya menyampaikan, kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas. Jaringan kedua pelaku memang selama ini menjadi incaran Balai Gakkum.
Dari tangan pelaku, Aswin merinci tim berhasil menyita barang bukti 51 satwa dilindungi. Masing-masing yakni 13 ekor burung jenis Perkici Dora, 37 ekor burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, dan 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih. Pihaknya juga menyita 4 buah sangkar burung.
Saat ini, puluhan burung dilindungi itu sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pada operasi yang berlangsung Kamis (26/5/2023) pekan lalu itu, tim juga mengamankan dua tersangka di kediamannya. Mereka ialah RGL (28) di Jalan Syeh Yusuf, Kabupaten Gowa dan UPI (37) di Jalan Rahmatullah Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Baca Juga:Raker Ekoregion SUMA, KLHK Dorong Sinkronisasi Program-Penguatan Kolaborasi Daerah
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangan persnya menyampaikan, kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas. Jaringan kedua pelaku memang selama ini menjadi incaran Balai Gakkum.
Dari tangan pelaku, Aswin merinci tim berhasil menyita barang bukti 51 satwa dilindungi. Masing-masing yakni 13 ekor burung jenis Perkici Dora, 37 ekor burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, dan 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih. Pihaknya juga menyita 4 buah sangkar burung.
Saat ini, puluhan burung dilindungi itu sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.