Gakkum KLHK Sita 51 Burung Dilindungi di Gowa dan Makassar
Tim Sindomakassar
Senin, 29 Mei 2023 18:12
Tim dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung yang masuk kategori dilindungi di Gowa dan Makassar. Foto/Dok Balai Gakkum KLHK
MAKASSAR - Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung yang masuk kategori dilindungi. Puluhan burung itu disita dari dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Pada operasi yang berlangsung Kamis (26/5/2023) pekan lalu itu, tim juga mengamankan dua tersangka di kediamannya. Mereka ialah RGL (28) di Jalan Syeh Yusuf, Kabupaten Gowa dan UPI (37) di Jalan Rahmatullah Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangan persnya menyampaikan, kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas. Jaringan kedua pelaku memang selama ini menjadi incaran Balai Gakkum.
Dari tangan pelaku, Aswin merinci tim berhasil menyita barang bukti 51 satwa dilindungi. Masing-masing yakni 13 ekor burung jenis Perkici Dora, 37 ekor burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, dan 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih. Pihaknya juga menyita 4 buah sangkar burung.
Saat ini, puluhan burung dilindungi itu sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu," ujar Aswin, dalam keterangan persnya kepada SINDO Makassar.
Pada kesempatan itu, Aswin mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.
Pada operasi yang berlangsung Kamis (26/5/2023) pekan lalu itu, tim juga mengamankan dua tersangka di kediamannya. Mereka ialah RGL (28) di Jalan Syeh Yusuf, Kabupaten Gowa dan UPI (37) di Jalan Rahmatullah Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangan persnya menyampaikan, kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas. Jaringan kedua pelaku memang selama ini menjadi incaran Balai Gakkum.
Dari tangan pelaku, Aswin merinci tim berhasil menyita barang bukti 51 satwa dilindungi. Masing-masing yakni 13 ekor burung jenis Perkici Dora, 37 ekor burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, dan 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih. Pihaknya juga menyita 4 buah sangkar burung.
Saat ini, puluhan burung dilindungi itu sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu," ujar Aswin, dalam keterangan persnya kepada SINDO Makassar.
Pada kesempatan itu, Aswin mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.
(TRI)
Berita Terkait
News
World Clean Up Day: PLN & Mitra Gelar Aksi Bersih-bersih di Habitat Yaki
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, yang juga merupakan habitat satwa endemik Yaki.
Rabu, 09 Okt 2024 15:48
News
Bersama Selamatkan Yaki: PLN Ajak Masyarakat Lestarikan Monyet Endemik Sulawesi
Melalui program PLN Peduli, PLN UKIP Sulawesi berkolaborasi dengan Selamatkan Yaki untuk mengajak masyarakat Sulawesi Utara bangga dalam melestarikan Monyet Hitam Sulawesi.
Sabtu, 31 Agu 2024 14:06
News
Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan
Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulsel sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Minggu, 02 Jun 2024 21:01
News
Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim Ditangkap, Terancam 5 Tahun Bui
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38) yang beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan.
Senin, 04 Mar 2024 20:32
News
Lagi, Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Lutim
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, perihal masih terjadinya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di CA Faruhumpenai menggunakan alat berat.
Sabtu, 02 Mar 2024 12:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024