Kemenkum Sulsel Dukung Upaya DJKI Optimalkan Nilai Ekonomi dari Aset Desain Industri
Tim SINDOmakassar
Rabu, 10 Juni 2026 - 19:08 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung upaya DJKI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, mengenai optimalisasi pemanfaatan desain industri.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, mengenai optimalisasi pemanfaatan desain industri pasca pendaftaran melalui kegiatan Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri.
Mengusung tema “Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri: Optimalisasi Komersialisasi Produk Desain Industri”, kegiatan ini berlangsung di Ruang M01 Gedung Politeknik Bosowa, Rabu (10/6/2026), yang digelar sebagai upaya mendorong pemanfaatan aset desain industri agar tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Christ Andrea Imanuel Napitupulu, menjelaskan bahwa pelindungan desain industri tidak berhenti pada proses pendaftaran semata. Menurutnya, pemegang hak juga perlu memahami pentingnya layanan pasca pendaftaran, termasuk pencatatan lisensi sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bekerja sama dalam memanfaatkan desain industri.
“Pelindungan desain industri tidak berhenti pada proses pendaftaran. Pemegang hak juga perlu memahami pentingnya pencatatan lisensi sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan desain industri. Pencatatan lisensi memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bekerja sama memanfaatkan suatu desain industri,” ujarnya.
Christ menambahkan bahwa pencatatan lisensi dapat memperkuat posisi hukum pemegang hak apabila di kemudian hari terjadi sengketa maupun peniruan terhadap desain industri yang telah didaftarkan.
Sementara itu, Direktur Politeknik Bosowa, Dr Ir Isminarti, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi civitas akademika untuk memahami pentingnya pelindungan aset desain industri yang selama ini belum sepenuhnya menjadi perhatian.
“Harapannya produk-produk yang dihasilkan dapat memperoleh pelindungan hukum. Bahkan sampai saat ini masih ada inovasi yang belum terpikirkan untuk dilindungi. Kesempatan ini menjadi momentum penting untuk memahami dengan baik pentingnya melindungi aset desain industri yang kita miliki,” katanya.
Mengusung tema “Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri: Optimalisasi Komersialisasi Produk Desain Industri”, kegiatan ini berlangsung di Ruang M01 Gedung Politeknik Bosowa, Rabu (10/6/2026), yang digelar sebagai upaya mendorong pemanfaatan aset desain industri agar tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Christ Andrea Imanuel Napitupulu, menjelaskan bahwa pelindungan desain industri tidak berhenti pada proses pendaftaran semata. Menurutnya, pemegang hak juga perlu memahami pentingnya layanan pasca pendaftaran, termasuk pencatatan lisensi sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bekerja sama dalam memanfaatkan desain industri.
“Pelindungan desain industri tidak berhenti pada proses pendaftaran. Pemegang hak juga perlu memahami pentingnya pencatatan lisensi sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan desain industri. Pencatatan lisensi memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bekerja sama memanfaatkan suatu desain industri,” ujarnya.
Christ menambahkan bahwa pencatatan lisensi dapat memperkuat posisi hukum pemegang hak apabila di kemudian hari terjadi sengketa maupun peniruan terhadap desain industri yang telah didaftarkan.
Sementara itu, Direktur Politeknik Bosowa, Dr Ir Isminarti, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi civitas akademika untuk memahami pentingnya pelindungan aset desain industri yang selama ini belum sepenuhnya menjadi perhatian.
“Harapannya produk-produk yang dihasilkan dapat memperoleh pelindungan hukum. Bahkan sampai saat ini masih ada inovasi yang belum terpikirkan untuk dilindungi. Kesempatan ini menjadi momentum penting untuk memahami dengan baik pentingnya melindungi aset desain industri yang kita miliki,” katanya.