home news

Delapan Tahun Beraksi, Sindikat Pencuri Rumah di Sulsel Akhirnya Tertangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:39 WIB
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung, memperlihatkan barang bukti curat di lapangan Reskrim Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan emas yang diduga beraksi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp4,65 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit 3 Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep.

Tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengawasan (surveilans) pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah emas yang beredar diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Hasil penyelidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa emas itu hasil dari kejahatan. Dengan adanya keterangan dari masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Resmob, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2026 ini marak sekali pencurian khususnya dengan sasaran rumah dengan sasaran objeknya yaitu berupa uang dan emas," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka berinisial JR yang ditangkap di kediamannya di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

"Dalam penangkapan tersebut diperoleh juga berbagai barang bukti. Selanjutnya, lelaki atas nama inisial JR dan barang bukti kita amankan dan kita lakukan interogasi di Ditreskrimum Polda Sulsel. Berdasarkan keterangan dari JR, bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui emas hasil curian tersebut dijual kepada pria berinisial HA di Kabupaten Gowa. HA kemudian turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya