home news

Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum

Jum'at, 12 Juni 2026 - 09:03 WIB
PT Pelindo Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum. Foto/IST
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum dalam mendukung operasional dan pengembangan bisnis kepelabuhanan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Kamis (11/6) kemarin.

Penandatanganan MoU dihadiri Kepala Kejati Sulsel Sila H. Pulungan bersama jajaran serta Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis dan manajemen Pelindo Regional 4.

Kepala Kejati Sulsel Sila H. Pulungan mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua institusi dalam memperkuat tata kelola korporasi dan pemerintahan yang berlandaskan kepatuhan terhadap hukum.

Menurut dia, Kejati Sulsel siap memberikan dukungan melalui pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap memberikan dukungan hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo sebagai operator pelabuhan strategis nasional,” ujar Sila.

Ia menambahkan, pendekatan preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya