Kemenkum Sulsel Edukasi Pelajar SMPN 48 Makassar Bangun Iklim Sekolah Aman dan Nyaman
Tim SINDOmakassar
Selasa, 16 Juni 2026 - 21:44 WIB
Kemenkum Sulsel Edukasi Pelajar SMPN 48 Makassar Bangun Iklim Sekolah Aman dan Nyaman
Kesadaran hukum sejatinya bisa dipupuk sejak bangku sekolah. Itulah yang dilakukan tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) saat menyambangi SMPN 48 Makassar, Jalan Hertasning Blok E14, Senin, 15 Juni 2026. Para pelajar diajak memahami pentingnya membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua.
Kegiatan ini dibawakan oleh dua penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, yakni Puguh Wiyono selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Wahyuddin AM selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda. Para siswa tampak antusias mengikuti sesi penyuluhan yang dikemas dengan bahasa ringan dan mudah dipahami sesuai usia mereka.
Puguh Wiyono membuka sesi dengan mengajak para siswa memahami pentingnya menjaga iklim keamanan di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bagaimana mengenali perilaku yang mendukung suasana aman dan nyaman, sekaligus perilaku yang justru bisa mengganggu ketenangan bersama di sekolah. Lebih dari sekadar teori, Puguh juga mendorong para siswa untuk berani mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat bagi diri sendiri maupun teman-temannya.
"Sekolah yang aman dan nyaman bukan tanggung jawab guru atau satpam saja. Setiap siswa punya peran. Mengenali mana perilaku yang baik dan mana yang merugikan teman adalah langkah pertama untuk menjaga sekolah tetap menjadi tempat yang nyaman untuk belajar," ujar Puguh
Andi Basmal, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, menanggapi pentingnya kegiatan ini. Penyuluhan hukum bagi pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang sadar hukum sejak dini.
"Kami ingin anak-anak ini tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya tahu aturan, tapi juga paham mengapa aturan itu penting untuk kebaikan bersama. Sekolah adalah tempat yang tepat untuk menanamkan nilai itu," ungkap Andi Basmal
Semwntara itu, sesi berikutnya diisi oleh Wahyuddin AM yang memperkenalkan para siswa pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman. Ia menguraikan poin-poin penting dari aturan tersebut dengan harapan para siswa tidak hanya mengetahui keberadaan regulasi ini, tetapi juga turut menjaga dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Kegiatan ini dibawakan oleh dua penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, yakni Puguh Wiyono selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Wahyuddin AM selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda. Para siswa tampak antusias mengikuti sesi penyuluhan yang dikemas dengan bahasa ringan dan mudah dipahami sesuai usia mereka.
Puguh Wiyono membuka sesi dengan mengajak para siswa memahami pentingnya menjaga iklim keamanan di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bagaimana mengenali perilaku yang mendukung suasana aman dan nyaman, sekaligus perilaku yang justru bisa mengganggu ketenangan bersama di sekolah. Lebih dari sekadar teori, Puguh juga mendorong para siswa untuk berani mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat bagi diri sendiri maupun teman-temannya.
"Sekolah yang aman dan nyaman bukan tanggung jawab guru atau satpam saja. Setiap siswa punya peran. Mengenali mana perilaku yang baik dan mana yang merugikan teman adalah langkah pertama untuk menjaga sekolah tetap menjadi tempat yang nyaman untuk belajar," ujar Puguh
Andi Basmal, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, menanggapi pentingnya kegiatan ini. Penyuluhan hukum bagi pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang sadar hukum sejak dini.
"Kami ingin anak-anak ini tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya tahu aturan, tapi juga paham mengapa aturan itu penting untuk kebaikan bersama. Sekolah adalah tempat yang tepat untuk menanamkan nilai itu," ungkap Andi Basmal
Semwntara itu, sesi berikutnya diisi oleh Wahyuddin AM yang memperkenalkan para siswa pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman. Ia menguraikan poin-poin penting dari aturan tersebut dengan harapan para siswa tidak hanya mengetahui keberadaan regulasi ini, tetapi juga turut menjaga dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.