home news

Proses AMDAL PT Conch di Kabupaten Barru Dipertanyakan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB
Ketua PKAI Sulawesi Selatan, Abd Malik. Foto: Istimewa
Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI) Sulawesi Selatan menyampaikan protes keras terhadap proses perizinan lingkungan PT Conch Barru Cement Indonesia yang saat ini terpantau telah memasuki tahapan draf Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) pada sistem Amdalnet.

Protes tersebut disampaikan langsung dalam audiensi resmi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (15/6), yang membahas berbagai persoalan hukum, tata ruang, dan lingkungan hidup terkait rencana operasional fasilitas hilir PT Conch di Kabupaten Barru.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua PKAI Sulawesi Selatan, Abd Malik, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang memperdebatkan soal investasi semata, melainkan mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum dan menghormati tata ruang yang berlaku.

Menurut Abd Malik, proses AMDAL yang sedang berjalan tidak dapat dipisahkan dari persoalan mendasar yang sejak lama menjadi sumber penolakan masyarakat, yakni kesesuaian lokasi kegiatan dengan ketentuan tata ruang serta keberadaan bangunan fisik yang telah berdiri di kawasan Mangempang, Kabupaten Barru.

“Yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar dokumen administrasi. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa proses lingkungan terus berjalan pada lokasi yang sejak awal menimbulkan persoalan tata ruang dan telah lama diperdebatkan oleh masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan hukum berjalan di belakang fakta lapangan,” tegas Abdul Malik usai audiensi.

Ia mengingatkan bahwa fasilitas pabrik kantong semen yang direncanakan PT Conch berada pada kawasan yang selama ini dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, PKAI juga menyoroti fakta bahwa bangunan fisik perusahaan telah lebih dahulu berdiri sebelum seluruh aspek perizinan memperoleh kepastian hukum. Menurut Abdul Malik, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola perizinan dan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya