Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Tim SINDOmakassar
Senin, 22 Juni 2026 - 22:58 WIB
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah usai diperiksa di Polres Gowa. Foto: Istimewa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Setelah menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, langsung memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Salah satunya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah.
Ardiansyah yang tak lain mantan Direktur Perusda Kabupaten Gowa, diperiksa sekira 6 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga jelang pukul 17.00 Wita di ruang penyidik Tipikor Polres Gowa, Senin (22/6/26).
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Ardiansyah. Menurutnya, penyidik sudah meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi.
“Benar, kita telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus PBG. Tadi yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ketua Kadin Gowa,” sebut Arman usai pemeriksaan.
Terkait dugaan keterlibatan saksi, pihaknya tidak ingin berspekulasi. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk masih menunggu laporan lengkap penyidik.
“Masih menunggu laporan penyidik. Tapi pastinya, ketua Kadin Gowa sudah kita ambil keterangannya,” ujar Arman.
Setelah menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, langsung memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Salah satunya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah.
Ardiansyah yang tak lain mantan Direktur Perusda Kabupaten Gowa, diperiksa sekira 6 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga jelang pukul 17.00 Wita di ruang penyidik Tipikor Polres Gowa, Senin (22/6/26).
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Ardiansyah. Menurutnya, penyidik sudah meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi.
“Benar, kita telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus PBG. Tadi yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ketua Kadin Gowa,” sebut Arman usai pemeriksaan.
Terkait dugaan keterlibatan saksi, pihaknya tidak ingin berspekulasi. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk masih menunggu laporan lengkap penyidik.
“Masih menunggu laporan penyidik. Tapi pastinya, ketua Kadin Gowa sudah kita ambil keterangannya,” ujar Arman.