PLN & Kejari Banggai Perkuat Sinergi Hukum Dukung Proyek Ketenagalistrikan
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIB
PT PLN UIP Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai. Foto/Istimewa
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai. Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor PLN UIP Sulawesi, Makassar.
Kunjungan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Husnun Arif. Rombongan diterima langsung oleh General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, bersama jajaran manajemen.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas perkembangan pendampingan hukum terkait proses konsinyasi kompensasi Right of Way (RoW) pada proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Luwuk–PLTMG Luwuk–Toili. Selain itu, dibahas pula progres pengadaan lahan untuk pembangunan jalan akses menuju PLTMG Luwuk berkapasitas 40 MW yang berlokasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Banggai dalam memberikan pendampingan hukum selama proses pembangunan berlangsung.
“PLN selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, transparansi, serta perlindungan hak seluruh pihak dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dukungan Kejaksaan Negeri Banggai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjunjung rasa keadilan, dan memastikan penyelesaian berbagai proses tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Aditya, pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga membutuhkan dukungan dan koordinasi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan, sosial, maupun hukum di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis.
Kunjungan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Husnun Arif. Rombongan diterima langsung oleh General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, bersama jajaran manajemen.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas perkembangan pendampingan hukum terkait proses konsinyasi kompensasi Right of Way (RoW) pada proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Luwuk–PLTMG Luwuk–Toili. Selain itu, dibahas pula progres pengadaan lahan untuk pembangunan jalan akses menuju PLTMG Luwuk berkapasitas 40 MW yang berlokasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Banggai dalam memberikan pendampingan hukum selama proses pembangunan berlangsung.
“PLN selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, transparansi, serta perlindungan hak seluruh pihak dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dukungan Kejaksaan Negeri Banggai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjunjung rasa keadilan, dan memastikan penyelesaian berbagai proses tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Aditya, pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga membutuhkan dukungan dan koordinasi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan, sosial, maupun hukum di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis.